Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Lengkap Passing Grade PPPK Guru dan Non-Guru 2021

Kompas.com - 13/09/2021, 15:45 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengumumkan passing grade seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan Fungsional Guru dan Jabatan Fungsional Non-Guru.

Bagi mereka yang ingin lolos seleksi kompetensi, maka perlu memenuhi passing grade atau nilai ambang batas yang sudah ditetapkan.

Passing grade seleksi kompetensi PPPK tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1127 dan 1128 Tahun 2021.

Adapun materi yang akan diujikan untuk PPPK non-guru akan sama dengan yang akan diujikan untuk PPPK Guru. Terdapat 4 materi yang akan diujikan dalam seleksi kompetensi, yakni:

  • Kompetensi teknis (100 soal untuk guru dan 90 soal untuk non-guru)
  • Kompetensi manajerial (25 soal untuk guru dan 25 soal untuk non-guru)
  • Kompetensi sosial kultural (20 soal)
  • Wawancara (10 soal)

Baca juga: Jadwal dan Tahapan Terbaru Seleksi PPPK Guru 2021, Cek di Sini!

Passing grade PPPK guru 2021

Berdasarkan Keputusan Menteri Pan-RB Nomor 1127, berikut passing grade atau nilai ambang batas bagi peserta Seleksi Kompetensi PPPK Guru:

  • Seleksi kompetensi manajerial 130, dengan nilai kumulatif maksimal 200.
  • Seleksi kompetensi sosial kultural sebesar 130, dengan nilai kumulatif maksimal 200.
  • Seleksi wawancara, nilai ambang batasnya sebesar 24, dengan nilai kumulatif maksimal 40.

Sementara, seleksi kompetensi teknis memiliki nilai maksimal 500, tetapi nilai ambang batas kompetensi teknis menyesuaikan untuk masing-masing jabatan yang dilamar.

Guru TK:

  • Guru Kelas: 260

Berikut ini nilai ambang batas untuk PPPK Guru SD:

  • Agama Budha: 325
  • Agama Hindu: 325
  • Agama Islam: 325
  • Agama Katolik: 325
  • Agama Kristen: 325
  • Guru Kelas: 320
  • Penjasorkes: 275

Berikut ini nilai ambang batas untuk PPPK Guru SMP:

  • Agama Budha: 325
  • Agama Hindu: 325
  • Agama Islam: 325
  • Agama Katolik: 325
  • Agama Kristen: 325
  • Bahasa Indonesia: 265
  • Bahasa Inggris: 270
  • Bimbingan Konseling: 270
  • IPA: 270
  • IPS: 305
  • Matematika: 205
  • Penjasorkes: 280 PPKN: 330
  • Prakarya dan Kewirausahaan: 250
  • Seni Budaya: 280
  • TIK: 235

Berikut ini nilai ambang batas untuk PPPK Guru SLB:

  • Agama Budha: 325
  • Agama Islam: 325
  • Agama Katolik: 325
  • Agama Kristen: 325
  • Pendidikan Khusus: 270

Berikut ini nilai ambang batas untuk PPPK Guru SMA:

  • Agama Budha: 325
  • Agama Hindu: 325
  • Agama Islam: 325
  • Agama Katolik: 325
  • Agama Kristen: 325
  • Antropologi: 200
  • Bahasa Arab: 275
  • Bahasa Indonesia: 310
  • Bahasa Inggris: 285
  • Bahasa Jepang: 225
  • Bahasa Jerman: 270
  • Bahasa Mandarin: 290
  • Bahasa Perancis: 240
  • Bimbingan Konseling: 285
  • Biologi: 295
  • Ekonomi: 275
  • Fisika: 250
  • Geografi: 250
  • Kimia: 290
  • Matematika: 290
  • Penjasorkes: 270
  • PPKN: 320
  • Prakarya dan Kewirausahaan: 260
  • Sejarah: 300
  • Seni Budaya: 265
  • Sosiologi: 260
  • TIK: 250.

Adapun peserta PPPK Guru dapat meraih total nilai akumulasi maksimal sebesar 740. Untuk melihat aturan lengkapnya bisa diklik di sini.

Baca juga: Nilai Ambang Batas PPPK Guru dan Non-guru 2021

Passing grade PPPK non-guru 2021

Berdasarkan Keputusan Menteri Pan-RB Nomor 1128, berikut passing grade atau nilai ambang batas bagi peserta Seleksi Kompetensi PPPK non-guru:

  • Seleksi kompetensi manajerial 130, dengan nilai kumulatif maksimal 200.
  • Seleksi kompetensi sosial kultural sebesar 130, dengan nilai kumulatif maksimal 200.
  • Seleksi wawancara, nilai ambang batasnya sebesar 24, dengan nilai kumulatif maksimal 40.

Sementara, seleksi kompetensi teknis memiliki nilai maksimal 450, tetapi nilai ambang batas kompetensi teknis menyesuaikan untuk masing-masing jabatan yang dilamar.

Untuk seleksi teknis mempunyai nilai ambang batas yang berbeda pada masing-masing jabatan fungsional.

Nilai ambang batas sebesar 203 yaitu:

  • Ahli Pertama - Penyuluh Keluarga Berencana
  • Terampil - Penyuluh Keluarga Berencana
  • Ahli Pertama - Pengawas Koperasi
  • Pemula - Asisten Pelatih Olahraga
  • Terampil - Asisten Pelatih Olahraga
  • Terampil - Teknik Jalan dan Jembatan
  • Terampil - Teknik Pengairan T
  • erampil - Teknik Penyehatan Lingkungan
  • Terampil - Teknik Tata Bangunan dan Perumahan
  • Pemula - Penguji Kendaraan Bermotor
  • Terampil - Penguji kendaraan Bermotor

Nilai ambang batas sebesar 225 yaitu:

  • Ahli Pertama - Teknik Jalan dan Jembatan
  • Ahli Pertama - Teknik Pengairan
  • Ahli Pertama - Teknik Tata Bangunan dan Perumahan
  • Terampil - Surveyor Pemetaan
  • Terampil - Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
  • Ahli Pertama - Pustakawan
  • Terampil - Pustakawan
  • Ahli Pertama - Penyuluh Kehutanan
  • Pemula - Penyuluh Kehutanan
  • Terampil - Penyuluh Kehutanan
  • Ahli Pertama - Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
  • Ahli Pertama - Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
  • Ahli Pertama - Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
  • Ahli Pertama - Pengendali Hama dan Penyakit Ikan
  • Ahli Pertama - Penyuluh Perikanan
  • Pemula - Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
  • Ahli Muda - Dokter

Nilai ambang batas sebesar 248 yaitu:

  • Ahli Pertama - Pelatih Olahraga
  • Ahli Pertama - Surveyor Pemetaan
  • Ahli Pertama - Administrator Database Kependudukan
  • Ahli Pertama - Analis Pasar Hasil Perikanan
  • Ahli Pertama - Pengawas Perikanan
  • Ahli Pertama - Pengelola Kesehatan Ikan

Nilai ambang batas sebesar 293 yaitu:

  • Ahli Pertama - Pembina Jasa Konstruksi.

Adapun peserta PPPK non-guru dapat meraih total nilai akumulasi maksimal sebesar 690. Untuk melihat aturan lengkapnya bisa diklik di sini.

(Sumber: KOMPAS.com/Nur Fitriatus Shalihah | Editor: Inggried Dwi Wedhaswary)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com