Sebelumnya, kasus akun fiktif atau akun palsu Gojek pernah terjadi awal tahun lalu.
Diberitakan Kompas.com, 27 Februari 2020, Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Timur menangkap MF (35), seorang mitra Gojek di Kota Malang, Jatim.
MF ditangkap karena memalsuan akun Gojek dan melakukan berbagai order fiktif. Ia memiliki 41 akun driver Gojek, 31 akun restoran mitra, dan puluhan akun pelanggan.
"Akun-akun palsu itu dibuat tersangka dengan menggunakan data pribadi orang lain," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pitra Ratulangi.
Pihak Gojek mengatakan, praktik pemalsuan dan order fiktif semacam ini bisa menimbulkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.
MF pun dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 KUHP. MF diancam hukuman pidana penjara selama 12 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.