Mahasiswa yang bersangkutan disebut sudah melapor pada dosen lain dan dekan, tetapi tidak ada penindakan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kemendikbud Ristek M Hasan Chabibie menyarankan agar melaporkan kasus ini langsung ke Kemdikbudristek.
"Untuk semua pelaporan bisa melalui ULT Kemdikbud," kata Hasan saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (11/9/2021).
Website Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbud bisa diakses di alamat http://ult.kemdikbud.go.id/.
Terdapat 4 cara untuk melayangkan laporan, yakni dengan melaporkan langsung di website ULT Kemendikbud, menghubungi pusat bantuan, mengirim email, atau konsultasi dengan live chat.
Untuk pelaporan di portal remsi, maka bisa dilakukan melalui laman https://kemdikbud.lapor.go.id/.
Pelapor akan diminta mengisi kronologi, tanggal kejadian, dan kategori laporan. Laporan akan menjadi lebih kuat dengan adanya bukti-bukti pendukung lain yang bisa diunggah pada menu "Upload Lampiran".
"Lebih baik demikian (menyertakan bukti). Di situ juga ada hotline yang bisa dihubungi," tutur Hasan.
Adapun pelapor tidak perlu khawatir identitasnya akan terungkap. Pelapor bisa mengirimkan aduan ini secara anonim atau rahasia.
Dihubungi terpisah, Humas Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Arif mengatakan mahasiswa yang bersangkutan bisa melapor di laman https://posko-pengaduan.itjen.kemdikbud.go.id/.
"Melalui pengaduan Itjen Kemendikbud juga bisa," kata Arif kepada Kompas.com.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.