Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Uang Koin Rp 500 Disebut Bisa Ditukar Rp 750.000, Ini Kata BI

Kompas.com - 07/09/2021, 07:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Sebuah video mengenai uang koin Rp 500 warna kuning disebut bisa ditukar dengan uang senilai Rp 750.000, viral di media sosial TikTok.

Adapun unggahan tersebut dibagikan netizen TikTok akun @arumhajj.

Dalam video yang ia unggah pihaknya sembari melampirkan sebuah video, di mana terlihat  potongan tangkapan layar pemberitaan dengan judul:

“Cepetan Tukar Uang Koin Ini Dihargai Rp 750.000 Ribu di Bank Umum Padahal Peredarannya Sudah Dicabut BI,” tulis akun tersebut.

Dalam tangkapan layar tersebut terlihat sebuah gambar uang logam berwarna kuning bertuliskan 1990, Bank Indonesia.

Adapun dalam tayangan video selanjutnya terlihat kumpulan uang koin Rp 500 warna kuning yang disertai sebuah narasi:

“Ayo buruan ditukar yak ke BI” tulis akun tersebut.

@arumhajj

##tukar ##uangkoin

? Halo (Made Famous by Beyonce) - Future Hit Makers

Hingga kini, postingan tersebut telah dilihat lebih dari 5,3 juta kali, disukai lebih dari 118 ribu pengguna dan dibagikan lebih dari 12 ribu kali.

Baca juga: QR Code Merah, Kuning, Hijau di Aplikasi PeduliLindungi, Apa Artinya?

Konfirmasi Kompas.com

Terkait dengan hal tersebut Kompas.com menghubungi Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia Junanto Herdiawan.

Saat dihubungi, Junanto menegaskan bahwa uang koin Rp 500, jika ditukar ke Bank Indonesia tidak akan bernilai Rp 750.000.

Ia menjelaskan, uang yang ditarik Bank Indonesia dan bernilai Rp 750.000 adalah uang rupiah khusus yang terbit tahun 1990.

“Yang diumumkan oleh BI yang dicabut dari peredaran salah satunya adalah Uang Rupiah Khusus tahun 1990 yang terbuat dari emas, yang nominalnya tertera 750 ribu,” tegas dia.

Sedangkan uang yang ditampilkan dalam video bukanlah uang rupiah khusus tersebut, tetapi merupakan uang koin Rp 500 bergambar melati.

Pihaknya menegaskan, uang koin Rp 500 nilainya bukan Rp 750.000, tetapi tetap bernilai Rp 500.

“Uang yang ditampilkan di tengah video tersebut adalah uang koin Rp 500 bergambar melati. Uang itu dikeluarkan tahun 91 dan 97, dan saat ini masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Jadi nilainya ya Rp 500,” tegas dia.

Baca juga: Penjelasan Satgas soal PPKM, Berakhir Hari Ini atau Diperpanjang?

Halaman Berikutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com