Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontroversi Sosok Bupati Banjarnegara: Ditahan KPK, Sebut Menko Luhut Penjahit

Kompas.com - 04/09/2021, 10:30 WIB
Artika Rachmi Farmita

Penulis

KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono menyusul penetapan statusnya sebagai tersangka, Jumat (3/9/2021). Budhi diduga terseret kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara sepanjang tahun 2017-2018.

Selain Bupati Banjarnegara periode 2017-2022 itu, KPK juga menetapkan satu orang pihak swasta bernama Kedy Afandi sebagai tersangka.

“Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada bulan Mei 2021, dengan menetapkan tersangka BS (Budhi Sarwono),” ujar ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Jumat (3/9/2021).

Terhitung sejak tanggal 3 September 2021 sampai dengan 22 September 2021, Budhi Sarwono ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 dan Kedy Afandi ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Budhi dan Kedy disangkakan melanggar Pasal sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: KPK Tahan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono

“Serta disangkakan pula sebagaimana Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana,” ujar Firli.

Seperti apa sosok pria 58 tahun yang bernama asli Wing Chin itu? Bagaimana ia bisa ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK?

1. Atur komisi proyek konstruksi

Peran Budhi dalam kasus dugaan korupsi tersebut adalah dengan memerintahkan Kedy. Kedy diminta untuk memimpin rapat koordinasi yang dihadiri oleh para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara yang bertempat di salah satu rumah makan pada September 2017.

“Di pertemuan tersebut, sebagaimana perintah dan arahan BS (Budhi Sarwono), KA (Kedy Afandi) menyampaikan bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) senilai 20 persen dari nilai proyek,” kata Firli dalam konferensi pers, Jumat.

“Dan untuk perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek,” ujar dia.

Pertemuan lanjutan, kata dia, kembali dilaksanakan di rumah kediaman pribadi Budhi yang dihadiri oleh beberapa perwakilan asosiasi Gapensi (Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia) Banjarnegara.

Menurut Firli, Budhi secara langsung menyampaikan beberapa hal di antaranya menaikkan HPS senilai 20 persen dari harga saat itu. Persenan tersebut dibagi dua yaitu, untuk Budhi sebesar 10 persen sebagai komitmen fee dan 10 persen sebagai keuntungan rekanan.

“Diduga BS telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, sekitar sejumlah Rp 2,1 Miliar,” ujar dia.

Baca juga: Konstruksi Kasus Korupsi Bupati Banjarnegara: Aktif Meminta Fee hingga Libatkan Perusahaan Keluarga

2. Viral karena sebut Menko Luhut sebagai penjahit

Sepekan menjelang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono menjadi sorotan. Ia salah menyebut nama Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Peristiwa itu terekam dalam video berdurasi 1 menit 26 detik saat menjelaskan soal penyaluran bantuan sosial akibat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com