Dalam penerapannya, aturan ganjil genap ini berdasarkan tanggal kalender dan pelat kendaraan.
Jika tanggalnya ganjil, maka kendaraan yang bisa masuk adalah kendaraan dengan nomor belakang pelat ganjil.
Untuk kendaraan luar Kota Bandung yang melanggar aturan ganjil genap, petugas akan memutarbalikkan kendaraan tersebut.
Baca juga: Detik-detik Mobil di Bandung Seruduk Pedagang Siomay yang Tengah Berjualan
"Sesuai arahan Dirlantas Polda Jabar, pelaksanaan ganjil genap dikhususkan kepada masyarakat berpelat nomor luar Kota bandung," ucap Rano, dikutip dari pemberitaan Kompas.com.
Untuk sementara ini, sistem ganjil genap hanya diterapkan di tol masuk.
Sementara dalam Kota Bandung masih dalam kajian dan menunggu evaluasi bersama dengan Satgas Covid-19 Kota Bandung.
Baca juga: Mengenang Peristiwa Bandung Lautan Api, Bagaimana Sejarahnya?