Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM: Aturan Perjalanan Darat, Laut, dan Udara 31 Agustus-6 September

Kompas.com - 31/08/2021, 11:06 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 Jawa dan Bali kembali diperpanjang.

Presiden Joko Widodo mengumumkan PPKM diperpanjang selama sepekan mulai 31 Agustus sampai 6 September.

"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021. Untuk wilayah Jawa-Bali, terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke (PPKM) level 3 yakni Malang Raya dan Solo raya," kata Presiden Joko Widodo dalam keterangannya di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/8/2021).

Jokowi mengatakan, dalam satu minggu terakhir ini sudah terjadi tren perbaikan Covid-19. Positivity rate juga disebutkan terus menurun dalam 7 hari terkahir.

"Tingkat keterisian rumah sakit untuk kasus Covid semakin membaik. Rata-rata BOR (bed occupancy rate) nasional sudah berada sekitar 27 persen," ungkap Jokowi. 

Baca juga: PPKM Diperpanjang hingga 6 September 2021, Ini Penyesuaian Aturannya

Bagaimana ketentuan perjalanan domestik menggunakan transportasi darat, laut, dan udara?

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan ketentuannya masih sama dengan sebelumnya, yakni merujuk Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 17 tahun 2021.

"Masih (sama)," kata Adita pada Kompas.com, Selasa (31/8/2021).

1. Transportasi udara

Bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah yang ditetapkan melalui instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan:

  • Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
  • Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Tapi jika pelaku perjalanan jarak jauh menggunakan transportasi udara untuk perjalanan antarkota atau antarkabupaten di dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali, maka wajib menunjukkan:

  • Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau
  • Kartu vaksin (dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Kembali Diperpanjang, Ini Daftar Daerah PPKM Level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com