KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 Jawa dan Bali kembali diperpanjang.
Presiden Joko Widodo mengumumkan PPKM diperpanjang selama sepekan mulai 31 Agustus sampai 6 September.
"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021. Untuk wilayah Jawa-Bali, terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke (PPKM) level 3 yakni Malang Raya dan Solo raya," kata Presiden Joko Widodo dalam keterangannya di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/8/2021).
Jokowi mengatakan, dalam satu minggu terakhir ini sudah terjadi tren perbaikan Covid-19. Positivity rate juga disebutkan terus menurun dalam 7 hari terkahir.
"Tingkat keterisian rumah sakit untuk kasus Covid semakin membaik. Rata-rata BOR (bed occupancy rate) nasional sudah berada sekitar 27 persen," ungkap Jokowi.
Baca juga: PPKM Diperpanjang hingga 6 September 2021, Ini Penyesuaian Aturannya
Bagaimana ketentuan perjalanan domestik menggunakan transportasi darat, laut, dan udara?
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan ketentuannya masih sama dengan sebelumnya, yakni merujuk Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 17 tahun 2021.
"Masih (sama)," kata Adita pada Kompas.com, Selasa (31/8/2021).
Bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah yang ditetapkan melalui instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan:
Tapi jika pelaku perjalanan jarak jauh menggunakan transportasi udara untuk perjalanan antarkota atau antarkabupaten di dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali, maka wajib menunjukkan:
Baca juga: Kembali Diperpanjang, Ini Daftar Daerah PPKM Level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali
Sementara itu untuk pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, dari dan ke Pulau Jawa-Bali serta daerah yang ditetapkan melalui Inmendagri sebagai daerah level 4 dan level 3, maka wajib menunjukkan:
Lalu untuk perjalanan antarkota atau antarkabupaten di dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan:
Untuk perjalanan dari daerah dengan level 1 dan 2 wajib menunjukkan:
Baca juga: Penyesuaian Aturan PPKM 31 Agustus-6 September 2021
Transportasi darat meliputi kendaraan pribadi dan kendaraan umum seperti kereta api.
Bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat, dari dan ke Pulau Jawa-Bali serta daerah yang ditetapkan melalui Inmendagri sebagai daerah level 4 dan level 3, maka wajib menunjukkan:
Lalu untuk perjalanan antarkota atau antarkabupaten di dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan:
Untuk perjalanan dari daerah dengan level 1 dan 2 wajib menunjukkan:
Baca juga: PPKM Berakhir Besok, Akankah Diperpanjang? Ini Tren Kasus Covid-19 Selama Sepekan
Pengecualian persyaratan perjalanan di atas diberikan bagi pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat, baik menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, maupun kereta dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi.
Akan tetapi pelaku perjalanan rutin wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Tugas dan/atau surat keterangan perjalanan lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.