Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Berakhir Besok, Akankah Diperpanjang? Ini Tren Kasus Covid-19 Selama Sepekan

Kompas.com - 29/08/2021, 12:45 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) periode 23-30 Agustus 2021 akan berakhir besok, Senin (30/8/2021).

Apakah PPKM akan diperpanjang kembali? 

Pada periode sebelumnya, daerah yang menerapkan PPKM Level 4 terus mengalami penurunan, khususnya di Jawa-Bali.

Lantas, bagaimana tren kasus Covid-19 dalam sepekan terakhir?

Baca juga: Berlaku hingga 30 Agustus, Ini Aturan PPKM Level 3 Jawa dan Bali

Tren kasus dan kematian menurun

Dalam periode 24-29 Agustus 2021 terakhir, kasus positif Covid-19 di Indonesia mencapai 77.344 kasus atau rata-rata 15.468 kasus per hari.

Rata-rata kasus harian Covid-19 tersebut lebih rendah dibandingkan pekan lalu atau periode 17-23 Agustus 2021 yang mencapai 16.760 kasus.

Penurunan serupa juga terjadi pada kasus kematian akibat Covid-19.

Pada periode PPKM sebelumnya atau pekan lalu, rata-rata kasus kematian Covid-19 harian mencapai 1.197 orang.

Untuk pekan ini, periode 24-29 Agustus 2021, rata-rata kematian turun menjadi 831 orang per hari.

Sementara itu, angka kesembuhan pasien Covid-19 pada pekan ini juga mengalami peningkatan, dari rata-rata 27.028 pasien sembuh per hari menjadi 27.028

Sebagai catatan, tren kasus pada periode ini masih berpotensi mengalami perubahan, mengingat masih tersisa dua hari pelaksanaan PPKM.

Baca juga: Daftar Daerah yang Turun dari Level 4 ke Level 3 PPKM 24-30 Agustus

 

Perpanjangan PPKM

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya mengatakan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan terus diterapkan selama pandemi Covid-19.

"PPKM ini akan terus berlaku selama pandemi," kata Luhut dalam konferensi pers, awal pekan ini.

"Karena ini adalah alat kita untuk menyeimbangkan pengendalian Covid-19 dengan ekonomi atau penciptaan lapangan kerja buat masyarakat," sambungnya.

Baca juga: Daftar Wilayah dan Aturan Lengkap PPKM Level 3 di Jawa dan Bali

Menurut Luhut, penentuan level PPKM akan menyesuaikan kondisi daerah masing-masing dan berlaku setiap 1-2 minggu.

Selain itu, penentuan level juga berdasarkan rapat evaluasi yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo setiap minggunya.

Pada periode PPKM kali ini, Luhut menuturkan bahwa pemerintah kembali memasukkan data indikator kematian sebagai penilaian level PPKM sesuai ketetapan WHO.

"Hal ini terjadi karena perbaikan data kematian di beberapa wilayah yang sudah lebih baik, dan telah kasus-kasus kematian yang sebelumnya tidak terlaporkan sudah banyak dilaporkan," jelas dia.

 

Penyebab tingginya angka kematian

Khusus untuk daerah dengan kematian tinggi, Luhut mengatakan, akan melakukan pengecekan dan intervensi di lapangan, sesuai arahan Jokowi.

Menurutnya, salah satu penyebab tingginya angka kematian adalah keengganan masyarakat untuk melakukan isolasi terpusat.

Sebelumnya presiden Jokowi juga menyoroti tingginya kasus kematian yang terjadi di Indonesia.

Baca juga: PPKM Berakhir Besok, Akankah Diperpanjang? Simak Arahan Jokowi Berikut Ini

 

Jokowi mengatakan, tingginya kasus kematian di Indonesia disebabkan beberapa hal. Di antaranya karena keterlambatan membawa pasien Covid-19 ke rumah sakit dan adanya komorbid (penyakit bawaan).

“Penyebab (kematian) menurut saya kemungkinan yang isoman tidak segera masuk ke isoter, sehingga di bawah ke rumah sakit sudah terlambat,” jelas Jokowi.

“Saturasi sudah turun dibawa ke rumah sakit itu terlambat, juga komorbidnya,” lanjut Jokowi.

Karena itu pihaknya berpesan agar melakukan tiga hal yang dapat membantu meredakan situasi pandemi, yaitu:

  • Memindahkan pasien positif Covid-19 dari isoman ke isoter
  • Mempercepat proses vaksinasi
  • Obat-obatan yang dibutuhkan segera disalurkan dan jangan sampai terlambat.

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 3

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com