Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenapa Daftar Prakerja Gagal Terus? Ini Solusinya

Kompas.com - 29/08/2021, 06:55 WIB
Farid Assifa

Penulis

KOMPAS.com - Kenapa daftar prakerja gagal terus? Pertanyaan ini kerap disampaikan sejumlah orang yang pernah mendaftar kartu prakerja.

Diketahui bahwa kartu prakerja gelombang 19 sudah dibuka sejak 26 Agustus 2021. Pemerintah menargetkan 800.000 orang bisa bergabung dalam program pelatihan keterampilan hidup (life skill) ini.

Namun banyak orang berusaha mendaftar pada program kartu prakerja, namun gagal terus. Bahkan kegagalan itu terjadi beberapa kali. Apa penyebabnya?

Menurut laman tanya jawab (FAQ) Prakerja, jika Anda beberapa kali gagal mendaftar kartu prakerja, langkah yang harus dilakukan adalah dengan membuat pengaduan ke manajemen prakerja.

Caranya adalah dengan mengisi surat pernyataan yang bisa diunduh melalui link surat pernyataan gagal 3 kali.

Baca juga: Simak, 2 Cara Cek Lolos atau Tidak Seleksi Kartu Prakerja

Jika sudah diisi dengan benar, surat pernyataan tersebut dikirimkan ke alamat email kepesertaan@prakerja.go.id.

Selanjutnya, Manajemen Prakerja akan memeriksa surat tersebut.

Mengutip Kompas.com, Selasa (8/9/2021), Head of Communication Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu, mengatakan FAQ tersebut diperuntukan bagi peserta yang sudah mencoba daftar prakerja 3 kali namun gagal seleksi.

"Yang dimaksud FAQ itu adalah jika 3 kali tidak lolos seleksi, bukan 3 kali gagal registrasi," kata Louisa.

Penyebab gagal Prakerja

Louisa mengatakan, ada beberapa penyebab orang gagal atau tidak lolos mengikuti program Prakerja.

Pertama adalah soal ketidaksesuaian antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Kartu Keluarga (KK).

Jika mengalami kejadian itu, masyarakat diimbau untuk menghubungi Call Center Dukcapil di nomor 1500-538. Masyarakat juga bisa mendatangi kator Dukcapil terdekat untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Penyebab kedua adalah calon peserta masuk kategori yang dilarang mendaftar Kartu Prakerja.

Diketahui berdasarkan Permenko Nomor 11 Tahun 2020, ada tujuh kelompok yang tidak bisa mengikuti program kartu Prakerja. Mereka antara lain:

- Pejabat negara

- Pemimpin dan anggota DPRD

- ASN

- Prajurit TNI

- Anggota kepolisian

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com