Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal dan Lokasi SKD CPNS Kemenko Marves 2021

Kompas.com - 26/08/2021, 12:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) telah merilis jadwal dan lokasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipili (CPNS) 2021.

Informasi jadwal SKD Kemenko Masves tertuang dalam Pengumuman Nomor: 08/Marves/Ses/HM.00.00/VII/2021.

Sebanyak 1.118 peserta akan mengikuti SKD berbasis Competer Assisted Test (CAT) di lingkungan Kemenko Marves.

Dalam surat pengumuman itu, disebutkan bahwa pelaksanaan SKD CPNS Kemenkomarves 2021 dilaksanakan pada 5 September sampai 15 Oktober 2021.

Pelaksanaan SKD juga dilakukan di Kantor BKN Pusat dan Kantor Regional.

Daftar peserta, jadwal, dan lokasi ujian selengkapnya dapat dilihat di sini: SKD CPNS Kemenkomarves 2021.

Baca juga: Tes SKD CPNS, Apa Saja yang Harus Disiapkan?

Syarat peserta SKD

Perlu diketahui, ada beberapa persyaratan yang harus dibawa selama pelaksanaan SKD, selain kartu peserta ujian dan identitas diri.

Dokumen tersebut berkaitan dengan penerakan protokol kesehatan guna mencegah adanya infeksi Covid-19.

Berikut yang harus diperhatikan peserta tes SKD CPNS 2021:

  • Melakukan swab PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif atau non-reaktif
  • Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker).
  • Jaga jarak minimal 1 meter
  • Cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
  • Khusus bagi peserta seleksi CASN 2021 di Jawa, Madura, dan Bali, wajib sudah divaksin dosis pertama

Selain protokol kesehatan di atas, peserta juga wajib mengisi Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.

Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.

Baca juga: Jadwal SKD CPNS 2021 dan Penjelasan BKN soal Syarat Peserta Wajib Sudah Divaksin

Jika terdapat peserta yang membawa hasil swab dan sertifikat vaksin palsu, maka peserta dianggap gugur dalam seleksi.

Sementara peserta yang sedang hamil atau menyusui, penyintas Covid-19 sebelum 3 bulan, komorbid yang tidak bisa divaksin, wajib membawa surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa peserta seleksi tidak bisa divaksin.

Peserta juga wajib mengunduh aplikasi Peduli Lindungi.

Peserta positif Covid-19

Peserta yang dinyatakan terinfeksi Covid-19 masih bisa mengikuti seleksi dengan sejumlah ketentuan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com