Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Prosedur SKD CPNS 2021 bagi Peserta yang Positif Covid-19

Kompas.com - 25/08/2021, 21:00 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan bahwa pelaksanaan tes seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2021 dimulai 2 September 2021. 

Mengingat masih dalam masa pandemi Covid-19, salah satu syarat peserta SKD CPNS adalah telah mendapatkan suntikan vaksin dan menunjukkan hasil tes negatif PCR atau antigen. 

Namun bagi calon peserta SKD yang dalam kurun waktu 14 hari sebelum pelaksanaan tes terkonfirmasi positif Covid-19, BKN masih memberi kesempatan untuk mengikuti SKD CPNS 2021.

Baca juga: Daftar Ponsel yang Tak Bisa Gunakan WhatsApp Mulai 1 November 2021

Berikut prosedur pelaksanaan SKD bagi mereka yang terkonfirmasi positif Covid-19:

Jadwal SKD peserta positif Covid-19

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan, peserta yang terkonfirmasi terinfeksi Covid-19 sebelum hari H pelaksanaan SKD, dapat mengajukan pengunduran jadwal tes.

"Mereka wajib untuk melaporkan pada instansinya, sehingga nanti peserta tersebut bisa dijadwalkan ulang untuk mengikuti seleksi," kata Suharmen, saat konferensi pers virtual, Rabu (25/8/2021).

Selanjutnya, apabila laporan telah diterima, maka instansi wajib berkoordinasi dengan BKN agar peserta bisa mengikuti SKD susulan.

Instansi membuat permohonan kepada Kepala BKN dan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian untuk menjadwal ulang peserta.

Baca juga: Jadi Syarat SKD CPNS 2021, Ini Daftar Tarif Tes PCR dan Antigen

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com