Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Polisi Ubah Warna Dasar Pelat Nomor Hitam Jadi Putih

Kompas.com - 22/08/2021, 07:00 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:

  1. Putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
  2. Kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
  3. Merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
  4. Hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk kendaraan listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang kendaraan bermotor yang mudah terlihat dan teridentifikasi

Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.

Baca juga: Simak, Warna Pelat Nomor Kendaraan Berubah Tahun Depan, Ini Rinciannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com