Pernyataan kondisi kesehatan yang ditanyakan dalam form Deklarasi Sehat antara lain seperti adanya gejala-gejala yang mengarah ke infeksi virus corona meliputi nyeri otot, batuk, demam, anoreksia, sesak nafas dan diare, hingga terkonfirmasi Covid-19 atau tidak.
Adapun pengisian formulir deklarasi sehat dapat dilakukan dalam kurun waktu 14 hari sebelum ujian dan paling lambat H-1 sebelum ujian dilaksanakan.
Kewajiban pelamar mengisi form Deklarasi Sehat merupakan keputusan bersama Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Kesehatan dalam hal pencegahan penyebaran Covid-19 di lokasi ujian CASN.
Baca juga: Peserta CPNS, Ini Konsekuensi jika Tak Mengisi Deklarasi Sehat
Saat dikonfirmasi terkait hal itu, Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, kepastian soal itu masih menunggu petunjuk dari Satgas Covid-19.
Sebelumnya, BKN telah melayangkan surat kepada Satgas Covid-19 perihal izin dan persetujuan penyelenggaraan SKD CPNS 2021 dan Seleksi Kompetensi PPPK.
"(Perlu membawa hasil swab antigen atau tidak) masih menunggu surat dari Satgas Covid-19," ujar Bima saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/8/2021).
Pihaknya menjelaskan, jika dalam surat jawaban dari Satgas Covid-19 mengharuskan peserta untuk menyertakan bukti swab antigen, maka hal itu harus dipatuhi.
"Kalau Satgas Covid-19 mengharuskan, ya harus antigen," ujar Bima.
Alasannya, hal itu merupakan upaya untuk melindungi peserta lain dan panitia, dan agar pelaksanaan tes tidak menjadi klaster penularan baru.
"Prokes (protokol kesehatan) akan dilakukan dengan sangat ketat. Kalau masalah prokes tidak ada tawar menawar," jelas Bima.
Baca juga: Besok Malam Ada Fenomena Blue Moon, Kapan Waktu Puncak dan Apa Istimewanya?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.