KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan hasil sanggah seleksi administrasi CPNS 2021, Jumat (20/8/2021).
Hasilnya, 97 pelamar CPNS BKN 2021 yang semula dinyatakan lulus seleksi administrasi menjadi tidak lulus administrasi.
Hal tersebut disampaikan dalam Pengumuman Nomor: 05/PANPEL.BKN/CPNS/VIII2021 tentang Hasil Sanggah Seleksi Administrasi dan Perubahan Status Kelulusan Seleksi Administrasi CPNS BKN Tahun Anggaran 2021.
“Berdasarkan hasil verifikasi ulang sebagaimana dimaksud pada angka 2, terdapat 97 (sembilan puluh tujuh) orang pelamar yang semula dinyatakan lulus seleksi administrasi menjadi tidak lulus seleksi administrasi,” tulis BKN dalam keterangannya.
Baca juga: Viral, Twit Peserta CPNS 2021 Gunakan Meterai Hasil Download dari Google Saat Pendaftaran
Adapun perubahan status dari “Lulus” menjadi “Tidak Lulus” tersebut sebagai tindak lanjut Surat Edaran Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Materai pada Dokumen Seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Surat edaran tersebut berisi peraturan di mana peserta seleksi tidak boleh menggunakan meterai yang sudah pernah digunakan pada dokumen lain, meterai bekas pakai, atau meterai bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundangan seperti hasil unduh atau edit gambar dari internet.
Sesuai edaran tersebut, BKN telah melakukan verifikasi ulang terhadap dokumen yang diunggah oleh pelamar khususnya surat lamaran dan surat pernyataan data diri yang wajib ditandatangani pelamar di atas materai Rp 10.000 sesuai format lampiran yang ada pada Pengumuman Nomor:01/PANPEL.BKN/CPNS/VI/2021 tanggal 30 Juni 2021.
Baca juga: Bolehkah Pelamar CPNS 2021 Menggunakan 1 Meterai untuk Beberapa Surat?