5. Diutamakan bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Perlu diketahui, penerima BSU juga diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan produktif usaha mikro (BPUM).
Selain itu, mereka yang merupakan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dan karyawan yang sudah resign atau mengundurkan diri masih berpeluang mendapatkan BSU dengan syarat tertentu.
Salah satunya, jika status keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan pekerja yang resign atau di-PHK itu belum dinonaktifkan per 30 Juni 2021. Jika demikian, maka yang bersangkutan masih berpeluang mendapatkan subsidi upah.
Pengecekan apakah keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan masih aktif atau tidak bisa dicek di laman bsu.kemnaker.go.id.
Cara cek penerima subsidi upah
Ada dua cara untuk mengetahui apakah termasuk sebagai penerima subsidi upah atau tidak, yaitu:
1. Cek melalui situs BPJS Ketenagakerjaan
- Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/#halaman-cek-bsu
- Scroll halaman ke bawah
- Di bagian "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?" terdapat tiga kolom yang harus diisi
- Isi sesuai dengan NIK yang tertera pada KTP, nama lengkap, dan tanggal lahir
- Centang kode captcha
- Klik "Lanjutkan"
- Sistem akan menampilkan hasilnya, apakah termasuk penerima BSU atau tidak.
2. Cek melalui situs SSO BPJS Ketenagakerjaan
- Buka laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Masuk ke tampilan layar SSO BPJS Ketenagakerjaan
- Di bagian layanan informasi kepesertaan, isi alamat e-mail dan password.
- Jika belum memiliki akun, silakan buat akun dengan klik "Buat Akun Baru" pada bagian bawah
- Klik centang "Saya bukan robot". Selanjutnya, klik Login masuk ke dashboard, lalu klik "Bantuan Subsidi Upah" di bagian paling kanan
- Sistem akan memunculkan hasilnya, apakah Anda termasuk penerima BLT subsidi upah atau tidak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.