Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Gelombang 18 Dibuka? Ini Kata Manajemen Prakerja

Kompas.com - 13/08/2021, 18:45 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah akan kembali membuka program Kartu Prakerja gelombang 18 pada 2021 ini.

Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Prakerja Denni Puspa Purbasari mengatakan, gelombang 18 akan dibuka dalam waktu dekat.

Hal ini ia sampaikan saat webinar rilis hasil survei bersama Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia, Jumat (13/8/2021).

"Yang pasti sih, kami menunggu kebijakan dari Komite Cipta Kerja. Karena kita harus tertib administrasi dan prosedur. Jadi Sobat Prakerja mohon sabar, insyaallah dalam waktu dekat gelombang 18 akan dibuka, jadi sabar saja," kata Denni.

Baca juga: Ramai soal Buat Kartu ATM tanpa Fotokopi KTP, Ini Tanggapan BCA

Pembaruan di semester 2

Berdasarkan hasil survei CSIS 27 Juli-2 Agustus 2021, sebanyak 34,3 persen penerima mendaftar program Kartu Prakerja karena ingin meningkatkan keterampilannya.

Sementara, sebanyak 31,5 persen ingin mendapatkan insentif setelah pelatihan.

Oleh sebab itu, pihak penyelenggara Prakerja akan melakukan pembaruan terkait sistem pelatihan pada pembukaan gelombang semester 2 pada 2021 ini.

Penerima Kartu Prakerja tidak hanya menerima materi secara satu arah saja.

Pada gelombang 18, nantinya penerima akan bisa berkonsultasi dengan instruktur dari pelatihan yang ia ikuti.

"Teman-teman nantinya di semester 2 itu juga dapat kemudian langsung berinteraksi dan konsultasi dengan para instruktur," tutur Denni.

Baca juga: Prakerja Gelombang 18 Akan Dibuka, Segera Perbarui Data Diri

Syarat penerima

Pemerintah telah menyediakan anggaran untuk sekitar 2,7 juta penerima Prakerja di semester 2 tahun 2021.

"Untuk semester 2, kami disediakan anggaran oleh Kementerian Keuangan. Ini sudah diputuskan sejak Januari sebenarnya, pada awal tahun ini. Jadi bukan dalam rangka PPKM, ada ada anggaran Rp 10 triliun untuk 2,7 juta penerima," jelas Denni.

Adapun syarat penerima Kartu Prakerja, yakni:

  • Warga negara Indonesia
  • Berusia 18 tahun ke atas
  • Pencari kerja atau penganggur (lulusan baru maupun terkena PHK)
  • Pekerja (buruh/karyawan) yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja Wirausaha Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
  • Bukan penerima bansos Kementerian Sosial (DTKS), BSU, maupun BPUM
  • Bukan TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, dan lainnya.

Adapun bagi yang sudah terdaftar sebagai penerima Kartu Prakerja di gelombang sebelumnya, maka tidak bisa mendaftarkan diri lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com