KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali kembali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021.
Perpanjangan PPKM Level 4 untuk wilayah Jawa-Bali diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2, Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Inmendagri tersebut berlaku mulai 10 Agustus 2021 hingga 16 Agustus 2021.
Dalam Inmendagri tersebut, pemerintah menerbitkan peraturan mengenai syarat perjalanan domestik, termasuk perjalanan menggunakan pesawat, selama masa PPKM.
Baca juga: Naik Pesawat di Jawa-Bali Kini Boleh Pakai Antigen, tapi Harus Divaksin Covid-19 Dua Dosis
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi calon penumpang pesawat selama PPKM Jawa-Bali 10-16 Agustus 2021.
1. Perjalanan antar Kota/Kabupaten di Jawa-Bali
Menunjukkan hasil negatif rapid test antigen H-1 sebelum perjalanan, dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi Covid-19 dosis kedua.
Apabila baru memperoleh vaksinasi Covid-19 dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif PCR H-2 sebelum perjalanan.
2. Kedatangan dari luar Jawa-Bali, atau keberangkatan dari Jawa-Bali ke luar Jawa-Bali
Menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama, dan menunjukkan hasil negatif PCR H-2 sebelum keberangkatan.
Baca juga: Kembali Diperpanjang, Ini Kriteria dan Daerah PPKM Level 2, 3, dan 4