Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Naik Pesawat Selama PPKM Level 4 Jawa-Bali 10-16 Agustus 2021

Kompas.com - 11/08/2021, 14:00 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali kembali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021. 

Perpanjangan PPKM Level 4 untuk wilayah Jawa-Bali diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2, Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Inmendagri tersebut berlaku mulai 10 Agustus 2021 hingga 16 Agustus 2021.

Dalam Inmendagri tersebut, pemerintah menerbitkan peraturan mengenai syarat perjalanan domestik, termasuk perjalanan menggunakan pesawat, selama masa PPKM.

Baca juga: Naik Pesawat di Jawa-Bali Kini Boleh Pakai Antigen, tapi Harus Divaksin Covid-19 Dua Dosis

Syarat naik pesawat selama PPKM

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi calon penumpang pesawat selama PPKM Jawa-Bali 10-16 Agustus 2021.

1. Perjalanan antar Kota/Kabupaten di Jawa-Bali

Menunjukkan hasil negatif rapid test antigen H-1 sebelum perjalanan, dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi Covid-19 dosis kedua.

Apabila baru memperoleh vaksinasi Covid-19 dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif PCR H-2 sebelum perjalanan. 

2. Kedatangan dari luar Jawa-Bali, atau keberangkatan dari Jawa-Bali ke luar Jawa-Bali

Menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama, dan menunjukkan hasil negatif PCR H-2 sebelum keberangkatan. 

Baca juga: Kembali Diperpanjang, Ini Kriteria dan Daerah PPKM Level 2, 3, dan 4

 

Protokol perjalanan penumpang pesawat

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 57 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SE tersebut, ditegaskan bahwa setiap penumpang transportasi udara bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, dengan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 6M, yaitu:

  • Memakai masker
  • Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir
  • Menjaga jarak
  • Menjauhi kerumunan
  • Mengurangi mobilitas
  • Menghindari makan bersama.

Baca juga: Cara Cek Sertifikat Vaksin, Download, dan Solusinya jika Belum Muncul

Selain itu, penumpang juga wajib mematuhi pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021, yang isinya sebagai berikut:

  • Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut
  • Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain minimal 3 lapis atau masker medis
  • Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan
  • Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Baca juga: BLT Subsidi Gaji 2021 Cair Rp 1 Juta, Ini Syarat dan Cara Mengeceknya

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Perjalanan bagi Penumpang Pesawat

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com