KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 akan berakhir besok pada Senin (9/8/2021).
PPKM ini dilakukan sebagai upaya untuk menekan laju penyebaran virus corona penyebab Covid-19.
Kebijakan ini sebelumnya diberlakukan pada 21-25 Juli 2021, diperpanjang dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021, kemudian diperpanjang lagi dari 3-9 Agustus 2021.
Lantas, apakah kebijakan PPKM ini akan diperpanjang kembali?
Berikut jawaban dari Kemenko Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves):
Baca juga: Cara Cek Status BPJS Ketenagakerjaan untuk Syarat Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta
Dihubungi Kompas.com, Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mengakui, belum ada keputusan perpanjangan atau tidak PPKM Level 4.
Menurut dia, akan dilakukan rapat koordinasi untuk mengevaluasi PPKM Jawa dan Bali.
“Iya akan ada rakor untuk evaluasi PPKM Jawa Bali,” kata Jodi, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (8/8/2021).
Adapun keputusan akhir terkait pemberlakuan PPKM berada di tangan Presiden.
Jodi menambahkan, tren angka kasus di Jawa dan Bali memang terus menunjukan penurunan.
"Jumlah tes meningkat dan positivity rate menurun, menunjukan peningkatan testing dan tracing sudah terjadi," tutur dia.
Lanjut Jodi, pihaknya berharap momentum ini tetap dipertahankan dan untuk minggu depan rasio tracing bisa di angka 1:8 atau 1:10.
"Kami berharap semua pihak tetap mengampanyekan penggunaan masker yang baik dan konsisten untuk mencegah penularan Covid-19," ujar Jodi.
Ia menyampaikan, walaupun kondisi Covid-19 di Jawa Bali sudah cukup terkendali, akan tetapi di daerah luar Jawa Bali masih mengalami peningkatan.
Dengan demikian, pemerintah akan berhati-hati dan tidak terburu-buru melakukan pembukaan fasilitas-fasilitas.
Baca juga: Daftar Wilayah di Jawa dan Bali yang Perpanjang PPKM Level 4
Aturan yang diterapkan didasarkan pada kategori suatu wilayah dengan melihat kondisi penyebaran virusnya.
Dalam pelaksanaan PPKM yang berjalan saat ini, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merilis daftar daerah di Jawa dan Bali yang masuk dalam level 2, level 3, dan level 4.
Daftar daerah dan aturan-aturannya termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021.
Berikut aturan PPKM pada kabupaten dan kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 4:
a. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring atau online
b. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from Home (WFH)
c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor
1. Esensial seperti:
2. Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat
Baca juga: Daftar Daerah yang Masih Terapkan PPKM Level 4 Dalam dan Luar Pulau Jawa-Bali
3. Kritikal seperti:
4. Untuk supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen
5. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam
d. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat
e. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh pemerintah daerah
f. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat ?umum sebagai berikut:
Baca juga: Cara Cek Pengumuman Hasil Sanggah Administrasi CPNS 2021
g. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan, dapat diperbolehkan dengan dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, kapasitas pengunjung 50 persen, serta hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in)
h. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat
i. Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah
j. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara
k. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara
l. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat
m. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Level 4
n. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
Ketentuan-ketentuan tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek
Sedangkan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
o. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker
p. Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.
Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021 dapat diakses di sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.