Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Kriteria Pekerja yang Mendapatkan Subsidi Gaji 2021

Kompas.com - 01/08/2021, 19:15 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji 2021 segera disalurkan oleh pemerintah kepada peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Adapun nominal Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun ini sebesar Rp500.000 selama dua bulan, yang dibayarkan sekaligus. Dengan begitu, total yang akan diterima sebesar Rp1 juta.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Jumat (30/7/2021), Direktur Utama BP Jamsostek, Anggoro Eko Cahyo mengatakan, penyerahan data pekerja penerima BSU dilakukan secara bertahap kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Hal ini bertujuan untuk memastikan proses penyaluran bantuan berjalan baik dan tepat sasaran.

"Hari ini, BPJAMSOSTEK menyampaikan sejumlah 1 juta data peserta tahap pertama yang siap untuk disalurkan dana BSU oleh Kemnaker. Kami harapkan proses penyampaian data dapat selesai pada Agustus 2021,” ujar Anggoro.

Baca juga: 5 Fakta BSU atau Subsidi Gaji yang Akan Cair Tahun Ini

Anggoro pun mengingatkan, perusahaan harus mendaftarkan pekerjanya di BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan begitu, proses penarikan data calon penerima BSU dapat lebih mudah dan pekerja bisa mendapatkan bantuan subsisi dari pemerintah.

“Penggunaan kembali data yang dikelola institusinya untuk BSU, menunjukkan pentingnya data Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) yang valid. Data kepesertaan BP Jamsostek tersebut merupakan bank data pekerja terbesar di Indonesia,” jelasnya.

Ia mengimbau agar para pekerja bisa langsung mengecek kepesertannya melalui aplikasi BPJSTKU dan tetap menjaga validitas datanya.

“Dengan menjadi peserta BP Jamsostek, pekerja terlindungi dari risiko kerja, dan juga mendapatkan nilai tambah seperti BSU. Pastikan kepesertaan tertib melalui aplikasi BPJSTKU dan cek di HRD masing-masing,” kata Anggoro.

Baca juga: Cara Aktivasi Rekening BSU Guru Honorer di info.gtk.kemendikbud.go.id

Nantinya bantuan subsidi upah (BSU) akan diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021.

Bantuan diberikan kepada pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.

Subsidi gaji juga diberikan kepada pekerja dengan gaji paling banyak Rp3,5 juta dan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, hingga Juni 2021.

Bantuan diutamakan bagi pekerja di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Sabtu (31/7/2021), berikut ini daftar pekerja yang mendapat prioritas untuk menerima subsidi gaji Rp1 juta.

Baca juga: Belum Semua Guru Cairkan BSU Rp 1,8 Juta, Sampai Kapan Pencairannya?

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Tren
12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

Tren
Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Tren
Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Tren
Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Tren
Kata 'Duit' Disebut Berasal dari Belanda dan Tertulis di Koin VOC, Ini Asal-usulnya

Kata "Duit" Disebut Berasal dari Belanda dan Tertulis di Koin VOC, Ini Asal-usulnya

Tren
Juru Bahasa Isyarat Saat Konpers Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Disebut Palsu, Ini Kata SLBN Cicendo Bandung

Juru Bahasa Isyarat Saat Konpers Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Disebut Palsu, Ini Kata SLBN Cicendo Bandung

Tren
Viral, Video TNI Tendang Warga di Deli Serdang, Ini Kata Kapendam

Viral, Video TNI Tendang Warga di Deli Serdang, Ini Kata Kapendam

Tren
Tips Memelihara Anjing untuk Pemula, Ini Beberapa Hal yang Perlu Anda Lakukan

Tips Memelihara Anjing untuk Pemula, Ini Beberapa Hal yang Perlu Anda Lakukan

Tren
Berlaku mulai 1 Juni 2024, Ini Cara Beli Elpiji 3 Kg Menggunakan KTP

Berlaku mulai 1 Juni 2024, Ini Cara Beli Elpiji 3 Kg Menggunakan KTP

Tren
Inilah Alasan Harga BBM dan Tarif Listrik Juni Masih Sama dengan Mei 2024

Inilah Alasan Harga BBM dan Tarif Listrik Juni Masih Sama dengan Mei 2024

Tren
Hiu Paus Gorontalo Menghilang karena Takut Orca, Apakah Akan Kembali?

Hiu Paus Gorontalo Menghilang karena Takut Orca, Apakah Akan Kembali?

Tren
Resmi, Jadwal dan Tarif LRT Jabodebek Selama Juni 2024

Resmi, Jadwal dan Tarif LRT Jabodebek Selama Juni 2024

Tren
Teh Bunga Telang untuk Menurunkan Berat Badan, Berapa Takaran Per Hari?

Teh Bunga Telang untuk Menurunkan Berat Badan, Berapa Takaran Per Hari?

Tren
Sempat Menjadi Satu Kesatuan, Mengapa Korea Pecah Menjadi Dua Negara?

Sempat Menjadi Satu Kesatuan, Mengapa Korea Pecah Menjadi Dua Negara?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com