Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Bansos Bulan Agustus 2021 Klik cekbansos.kemensos.go.id

Kompas.com - 01/08/2021, 06:30 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali memberikan sejumlah bantuan bagi masyarakat yang terdampak perpanjangan PPKM Level 4.

Sebagaimana diketahui, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan PPKM Level 4 dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Diberitakan Kompas.com, 28 Juli 2021, terdapat tiga jenis bantuan yang akan disalurkan oleh pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yaitu:

  • Bantuan Sosial Tunai (BST)
  • Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau kartu sembako 
  • Program Keluarga Harapan (PKH)

Selain itu, Kemensos juga bermitra dengan Perum Bulog untuk menyalurkan bantuan beras 10 kg untuk KPM yang mendapatkan BST, BPNT, dan PKH.

Baca juga: 8 Bansos yang Akan Disalurkan Selama Perpanjangan PPKM

Cek penerima bansos

Berikut langkah-langkah mengecek bansos melalui laman resmi Kemensos:

  • Kunjungi website http://cekbansos.kemensos.go.id 
  • Setelah itu pilih provinsi, kabupaten/kota, kecataman, dan desa tempat Anda tinggal
  • Ketikkan nama penerima manfaat
  • Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak kode
  • Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru
  • Lalu klik tombol "Cari Data"

Sistem akan mencocokan nama KPM dan wilayah yang diinput serta membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

Dengan begitu, cek data penerima Bansos bisa dilakukan oleh siapa saja melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

Masyarakat dapat mengakses data penerima bantuan sosial yang telah disalurkan maupun yang masih dalam proses.

Baca juga: Cek Nama Penerima Bansos BST, BPNT dan PKH di cekbansos.kemensos.go.id

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com