Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: Syarat Perjalanan Orang Dalam Negeri Saat PPKM Level 1-4

Kompas.com - 29/07/2021, 09:30 WIB
Akbar Bhayu Tamtomo,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melanjutkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan ini diperpanjang selama 8 hari, terhitung sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

PPKM Level 4 sebelumnya sudah diterapkan selama lima hari, yakni 20-25 Juli. Kebijakan ini merupakan bentuk perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku pada 3-20 Juli 2021.

PPKM Level 4 berlaku di 95 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang mencatatkan nilai asesmen level 4.

Level 4 artinya, setiap provinsi mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu.

Baca juga: Mengenal Apa Itu PPKM Darurat dan Bedanya dengan PPKM Mikro

Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.

Kebijakan PPKM yang berlaku di Indonesia disesuaikan berdasarkan level masing-masing daerah, termasuk syarat perjalanan orang.

Hal ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Baca juga: Simak, Ini Syarat Perjalanan Orang Dalam Negeri PPKM Level 1-4

Informasi selengkapnya terkait syarat perjalanan orang dalam negeri saat PPKM Level 1-4 dapat disimak di infografik berikut!

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Perjalanan Orang Dalam Negeri PPKM Level 1-4

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com