Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendes: Penyaluran BLT Dana Desa Dipercepat, Ini Kriteria Penerimanya

Kompas.com - 27/07/2021, 17:30 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar meminta agar penyaluran BLT Dana Desa dapat dipercepat.

Melalui akun Twitter resmi, Halim mengatakan, warga desa terdampak Covid-19 yang belum mendapat sentuhan dana pemerintah harus mendapat BLT Dana Desa.

Sebelumnya, Halim juga meminta agar BLT Dana Desa dapat disalurkan langsung tiga bulan atau rapel, dan tidak perlu dibayarkan secara bertahap.

"Kemarin-kemarin BLT Dana Desa hanya bisa disalurkan tiap bulan. Hari ini sudah lebih disederhanakan lagi dan bisa dirapel sekaligus tiga bulan langsung (dicairkan), untuk diberikan kepada KPM (Keluarga Penerima Manfaat)," kata Halim, seperti diberitakan Kompas.com, Sabtu (24/7/2021).

Diketahui, penerima BLT Dana Desa akan menerima bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan selama 12 bulan.

Lantas, siapa yang berhak menerima BLT Dana Desa?

Baca juga: Syarat BLT Dana Desa 2021 dan Cara Cek Penerima di sid.kemendesa.go.id

BLT Dana Desa

BLT Dana Desa diprioritaskan untuk warga desa yang kehilangan mata pencaharian dan belum mendapatkan jaring pengaman sosial lainnya.

Pendataan penerima BLT Dana Desa dilakukan oleh relawan Desa Lawan Covid-19 berbasis Rukun Tetangga (RT), yang kemudian diputuskan melalui Musyawarah Desa (Musdes).

Halim mengatakan, data penerima BLT Dana Desa tahun ini merujuk pada data tahun lalu, yang sudah melalui verifikasi ulang.

Meski demikian, Halim menyebutkan bahwa data penerima tersebut dapat berubah sesuai dengan kondisi ekonomi warga di masing-masing desa.

"Data penerima BLT Dana Desa sangat fleksibel. Hari ini bisa saja berkurang, bulan depan bisa saja bertambah karena situasi yang mengharuskan," kata Halim.

Baca juga: Deretan Bantuan yang Cair pada Perpanjangan PPKM Level 4

Harus tepat sasaran

Dikarenakan data penerima bersifat fleksibel, maka Halim meminta para kepala desa (kades) dan relawan Desa Lawan Covid-19 untuk terus memantau warga yang mengalami dampak akibat pandemi Covid-19.

“Yang kehilangan mata pencaharian karena sekarang enggak bisa buka warung misalnya, ini masuk sebagai KPM,” kata Halim seperti diberitakan Kompas.com, Minggu (25/7/2021).

“Nah ketika sudah bisa buka warung lagi, mata pencahariannya kembali, bisa saja dikeluarkan dari KPM. Sangat fleksibel sekali. Yang penting pendataannya betul dan diputuskan di Musyawarah Desa,” sambungnya.

Halim mengatakan, seluruh warga desa yang perekonomiannya terdampak pandemi Covid-19 harus mendapatkan BLT Dana Desa.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com