Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran Ditutup, Berikut Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2021

Kompas.com - 27/07/2021, 13:47 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang merupakan seleksi CPNS dan CPPPK telah ditutup pada Senin (26/7/2021).

Berdasarkan data akhir yang diterima Kompas.com, Selasa (27/7/2021), ada 4.542.134 pendaftar yang telah mengisi formulir di laman sscasn.bkn.go.id.

Dari jumlah itu, 4.030.090 pendaftar telah melakukan submit atau finalisasi pendaftaran.

Bagi mereka yang telah melakukan pendaftaran, akan memasuki seleksi administrasi.

Baca juga: Kapan Pengumuman CPNS 2021 Hasil Seleksi Administrasi Digelar?

Apa lagi tahapan berikutnya dan kapan jadwalnya?

Jadwal CASN

Jadwal pelaksanaan CPNS sempat mengalami  perubahan. Batas pendaftaran yang awalnya dijadwalkan pada 21 Juli 2021, diperpanjang hingga 26 Juli 2021.

Perubahan ini juga diikuti perubahan jadwal seleksi CASN yang lain.

Tahapan selanjutnya adalah pengumuman hasil seleksi administrasi yang semula dijadwalkan pada tanggal 28-29 Juli 2021,  diundur menjadi 2-3 Agustus 2021.

Sementara, untuk tahapan masa sanggah yang awalnya dijadwalkan 30 Juli-1 Agustus 2021, berubah menjadi 4-6 Agustus 2021.

Demikian pula untuk periode jawab sanggah yang diundur menjadi 4-13 Agustus 2021.

Selengkapnya, berikut jadwal terbaru pelaksanaan CPNS dan PPPK 2021:

  • Pengumuman Seleksi ASN: 30 Juni - 14 Juli 2021
  • Pendaftaran Seleksi ASN: 30 Juni - 26 Juli 2021
  • Pengumuman Seleksi Administrasi: 2 - 3 Agustus 2021
  • Masa Sanggah: 4 - 6 Agustus 2021
  • Jawab Sanggah: 4 - 13 Agustus 2021
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 15 Agustus 2021.

Baca juga: Pengumuman CPNS 2021: Jadwal, Link, dan Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi

Pelaksanaan SKB dan SKD

Setelah melalui tahapan seleksi administrasi, untuk menjadi seorang CPNS maupun PPPK, peserta juga harus mengikuti tes selanjutnya yakni tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Untuk jadwal SKD dan SKB, BKN belum mengumumkannya.

Diberitakan Kompas.com, 19 Juli 2021, BKN menyebutkan, untuk saat ini, tahapan pelaksanaaan SKD, Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru, Seleksi Kompetensi PPPK Guru dan SKB, akan menyesuaikan dengaan kebijakan pemerintah terkait dengan pandemi Covid-19.

Sementara, untuk nilai ambang batas, pada seleksi CPNS 2019 diberlakukan nilai ambang batas SKD untuk menentukan apakah seorang peserta dinyatakan lulus tahapan SKD atau tidak.

Nilai ambang batas pada 2019 lalu adalah sebagai berikut:

  • TKP: 126
  • TWK: 80
  • TIU: 65.

Untuk pelaksanaan SKD pada seleksi CPNS tahun 2021, ketentuan nilai ambang batas tersebut belum diatur dan akan diinformasikan selanjutnya.

Meski demikian, BKN memastikan, Permenpan RB terkait hal itu akan dikeluarkan sebelum pelaksanaan SKD.

Baca juga: Hari Terakhir Pendaftaran CPNS, Ini Update Jumlah Pendaftar dan Instansi Favorit

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Panduan Pendaftaran CPNS 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tren
Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Tren
Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Tren
Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Tren
Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tren
3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

Tren
Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Tren
Ilmuwan Temukan Salah Satu Bintang Tertua di Alam Semesta, Terletak di Galaksi Tetangga

Ilmuwan Temukan Salah Satu Bintang Tertua di Alam Semesta, Terletak di Galaksi Tetangga

Tren
Korsel Akan Beri Insentif Rp 1 Miliar untuk Bayi yang Baru Lahir, Apa Alasannya?

Korsel Akan Beri Insentif Rp 1 Miliar untuk Bayi yang Baru Lahir, Apa Alasannya?

Tren
5 Air Rebusan untuk Atasi Jerawat, Salah Satunya Jahe dan Kunyit

5 Air Rebusan untuk Atasi Jerawat, Salah Satunya Jahe dan Kunyit

Tren
[POPULER TREN] Dampak La Nina bagi Indonesia | Beberapa Makanan Mengandung MIkroplastik

[POPULER TREN] Dampak La Nina bagi Indonesia | Beberapa Makanan Mengandung MIkroplastik

Tren
Benarkah Parkir Liar Bisa Dipidana 9 Tahun? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Benarkah Parkir Liar Bisa Dipidana 9 Tahun? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Tren
10 Makanan Kolesterol Tinggi yang Sebaiknya Dihindari

10 Makanan Kolesterol Tinggi yang Sebaiknya Dihindari

Tren
Vaksin Kanker Serviks Gratis Disebut Hanya untuk Perempuan Maksimal Usia 26 Tahun, Ini Kata Kemenkes

Vaksin Kanker Serviks Gratis Disebut Hanya untuk Perempuan Maksimal Usia 26 Tahun, Ini Kata Kemenkes

Tren
Abbosbek Fayzullaev, Pemain Uzbekistan yang Nilainya Rp 86,91 miliar

Abbosbek Fayzullaev, Pemain Uzbekistan yang Nilainya Rp 86,91 miliar

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com