KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai penerapan protokol kesehatan dan pembatasan kegiatan keagamaan di tempat ibadah.
Aturan tersebut dikeluarkan saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan 4.
SE Menteri Agama (Menag) Nomor 20 Tahun 2021 itu mengatur penerapan protokol kesehatan 5M dan pembatasan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah.
Baca juga: PPKM Diperpanjang atau Dilonggarkan? Ini Tren Kasus Corona dalam Sepekan
Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, edaran ini berlaku pada masa PPKM Level 3 dan Level 4 di Wilayah Jawa dan Bali, serta pada masa perpanjangan PPKM Mikro di luar Jawa-Bali.
“Edaran ini terbit sebagai upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular,” ujar Menag Yaqut Cholil melalui keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Minggu (25/7/2021).
Pihaknya berharap dengan edaran tersebut dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan.
Edaran ditujukan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pusat, Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, Kepala Madrasah/Satuan Pendidikan Keagamaan, Kepala KUA Kecamatan, Penghulu dan Penyuluh Agama, Aparatur Sipil Negara (KUA) Kemenag, Pimpinan Ormas Keagamaan, Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah, serta umat beragama di seluruh Indonesia.
Diharapkan, ini dapat menjadi panduan para pihak dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa PPKM Level 3 dan Level 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali serta PPKM Mikro.
Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 4 yang Berlaku hingga 25 Juli 2021
Berikut ketentuan dalam SE Menag Nomor 20 Tahun 2021:
1. Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 3 dan level 4, tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan peribadatan di rumah.
2. Tempat ibadah di kabupaten/kota pada zona oranye dan zona merah tidak mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM Mikro dan mengoptimalkan peribadatan di rumah.
3. Tempat ibadah di kabupaten/kota pada zona hijau dan zona kuning dapat melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif, dengan menerapkan protokol kesehatan 5M secara lebih ketat, sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca juga: Update Sebaran 135 Zona Merah Covid-19 di Jawa dan Sumatera
a. Pengelola tempat ibadah
Pengelola tempat ibadah diwajibkan untuk:
1. Menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan 5M