Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Berakhir Hari Ini, Diperpanjang atau Tidak?

Kompas.com - 25/07/2021, 12:15 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan Level 4 yang berlaku sejak 21 Juli 2021 akan berakhir pada hari ini, Minggu (25/7/2021). 

Hingga Minggu (25/7/2021) pagi belum diketahui apakah PPKM ini akan diperpanjang atau tidak.

Sebelumnya, pemerintah memperketat mobilitas warga Indonesia dengan menerapkan PPKM Darurat pada 3-20 Juli.

Pemerintah hanya memperpanjang 5 hari dan akan melakukan pembukaan bertahap jika kasus Covid-19 menurun.

"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," ujar Jokowi, dalam keterangan pers yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, 20 Juli 2021.

Baca juga: Daftar Usaha yang Bisa Buka hingga Pukul 21.00 jika PPKM Jadi Dilonggarkan

Apakah PPKM Level 3 dan 4 seharusnya diperpanjang atau tidak?

Menurut Epidemiolog Universitas Airlangga (Unair) Windhu Purnomo, ada yang lebih esensial terkait PPKM diperpanjang atau tidak.

"Kalau substansinya tidak diubah dengan lebih ketat agar mendorong minimum 70 persen warga masyarakat stay at home pada waktu yang sama, ya mau diperpanjang seberapa pun ya begini-begini saja," kata Windhu, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (25/7/2021).

Ia menyebutkan, jika PPKM diperpanjang, perlu langkah yang lebih ekstra untuk menghentikan mobilitas.

Windhu mengatakan, persoalannya, PPKM Darurat maupun PPKM Level 3-4 masih memperbolehkan masyarakat berpindah tempat dengan syarat tertentu seperti sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19.

"Perlu ditambahkan: penghentian mobilitas, tidak ada perjalanan dengan persyaratan apa pun, kecuali keperluan esensial/kritikal," ujar Windhu.

Ia juga menyoroti sektor esensial/kritikal yang tidak semua bisa WFO. Pekerjaan yang sifatnya administratif seharusnya bisa dilakukan dengan WFH.

Namun, langkah itu saja tidak cukup.

Windhu menekankan, pemerintah juga harus memberikan kompensasi perlindungan sosial dalam bentuk bansos dan lain-lain yang tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat kecukupannya.

"Bandingkan dengan India yang mampu menurunkan kasus menjadi 1/8 dalam tempo 21 hari dengan kebijakan yang betul-betul proper dan tegas," kata dia.

Belum memenuhi indikator epidemiologi

Dihubungi terpisah, Epidemiolog Universitas Griffith Dicky Budiman menjelaskan, pelaksanaan PPKM yang berjalan hampir satu bulan ini, masih belum memenuhi indikator epidemiologi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Tren
Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Tren
Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Tren
Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Tren
Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Tren
Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Tren
Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Tren
UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

Tren
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Tren
Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Tren
Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Tren
Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Tren
Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Tren
57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini 'Ditemukan'

57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini "Ditemukan"

Tren
5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com