KOMPAS.com - Sebuah iklan yang menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksin Covid-19 tanpa perlu melakukan vaksinasi terlebih dulu beredar di media sosial Facebook.
"Bagi yang ingin memiliki sertifikat vaksin tanpa melakukan vaksin atau takut divaksin, kami open jasa pembuatan sertifikat vaksin tahap 1 dan 2 resmi, bukan ilegal, atau pemalsuan data. Bisa digunakan untuk bepergian atau kepengurusan lainnya. Jika berminat Chat WhatsApp Admin kami (+62xxxxxxxxxx)," tulis sebuah akun Facebook.
Penyedia jasa menyebutkan, mereka dapat membuatkan sertifikat vaksin Covid-19 yang bersifat resmi.
Tak hanya itu, sertifikat juga diklaim bukan ilegal atau palsu, dan dapat digunakan sebagai syarat untuk bepergian atau melakukan perjalanan.
Seperti diketahui, sertifikat vaksin Covid-19 menjadi salah satu syarat untuk melakukan perjalanan jarak jauh pada masa penerapan PPKM Darurat.
Baca juga: Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19, Pastikan Punya Akun di Pedulilindungi.id
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, memalsukan sertifikat vaksin Covid-19 dapat dikenai pidana.
Wiku mengingatkan, tindakan tersebut dapat dikenakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Pasal 266 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan atau Pasal 268 KUHP tentang Surat Keterangan Dokter Palsu dengan ancaman penjara paling lama enam tahun.
Menurut Wiku, pemerintah telah mengantisipasi adanya tindak pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19 dengan menambahkan QR code yang unik dan berbeda pada sertifikat asli yang diberikan kepada setiap penerima vaksin.
"Demi mencegah pemalsuan ini, pada setiap lembar sertifikat vaksinasi dilengkapi dengan QR Code yang unik dan berbeda untuk setiap orang," kata Wiku kepada Kompas.com, Minggu (18/7/2021) malam.
Ia mengatakan, pihaknya berharap agar tidak ada pihak-pihak yang memanfaatkan kondisi darurat Covid-19 seperti saat ini untuk mencari keuntungan pribadi.
"Ke depannya saya memohon kepada seluruh pihak untuk tidak memanfaatkan kondisi yang darurat ini untuk keuntungan pribadi," kata Wiku.
Menurut Wiku, pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19 memiliki dampak negatif bagi banyak orang, termasuk bagi pelaku pemalsuan itu sendiri.
"Pemalsuan ini akan sangat berdampak negatif yaitu meloloskan orang yang berisiko untuk berkegiatan/bepergian dan membahayakan orang itu sendiri," kata Wiku.
Baca juga: Cara Cek Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Tanpa SMS
Untuk menghindari pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19 maupun surat keterangan hasil tes PCR/antigen, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengintegrasikan data-data tersebut ke dalam big data Kemenkes yang diberi nama New All Records (NAR).
Mengutip laman Kemenkes, seluruh big data NAR tersebut terkoneksi dengan aplikasi Pedulilindungi sehingga proses pengisian e-HAC yang selama ini sudah berjalan, dilakukan melalui aplikasi Pedulilindungi.