KOMPAS.com - Sebuah iklan yang menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksin Covid-19 tanpa perlu melakukan vaksinasi terlebih dulu beredar di media sosial Facebook.
"Bagi yang ingin memiliki sertifikat vaksin tanpa melakukan vaksin atau takut divaksin, kami open jasa pembuatan sertifikat vaksin tahap 1 dan 2 resmi, bukan ilegal, atau pemalsuan data. Bisa digunakan untuk bepergian atau kepengurusan lainnya. Jika berminat Chat WhatsApp Admin kami (+62xxxxxxxxxx)," tulis sebuah akun Facebook.
Penyedia jasa menyebutkan, mereka dapat membuatkan sertifikat vaksin Covid-19 yang bersifat resmi.
Tak hanya itu, sertifikat juga diklaim bukan ilegal atau palsu, dan dapat digunakan sebagai syarat untuk bepergian atau melakukan perjalanan.
Seperti diketahui, sertifikat vaksin Covid-19 menjadi salah satu syarat untuk melakukan perjalanan jarak jauh pada masa penerapan PPKM Darurat.
Dapat dipidana
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, memalsukan sertifikat vaksin Covid-19 dapat dikenai pidana.
Wiku mengingatkan, tindakan tersebut dapat dikenakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Pasal 266 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan atau Pasal 268 KUHP tentang Surat Keterangan Dokter Palsu dengan ancaman penjara paling lama enam tahun.
Menurut Wiku, pemerintah telah mengantisipasi adanya tindak pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19 dengan menambahkan QR code yang unik dan berbeda pada sertifikat asli yang diberikan kepada setiap penerima vaksin.
"Demi mencegah pemalsuan ini, pada setiap lembar sertifikat vaksinasi dilengkapi dengan QR Code yang unik dan berbeda untuk setiap orang," kata Wiku kepada Kompas.com, Minggu (18/7/2021) malam.
Ia mengatakan, pihaknya berharap agar tidak ada pihak-pihak yang memanfaatkan kondisi darurat Covid-19 seperti saat ini untuk mencari keuntungan pribadi.
"Ke depannya saya memohon kepada seluruh pihak untuk tidak memanfaatkan kondisi yang darurat ini untuk keuntungan pribadi," kata Wiku.
Menurut Wiku, pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19 memiliki dampak negatif bagi banyak orang, termasuk bagi pelaku pemalsuan itu sendiri.
"Pemalsuan ini akan sangat berdampak negatif yaitu meloloskan orang yang berisiko untuk berkegiatan/bepergian dan membahayakan orang itu sendiri," kata Wiku.
Data vaksin terintegrasi
Untuk menghindari pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19 maupun surat keterangan hasil tes PCR/antigen, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengintegrasikan data-data tersebut ke dalam big data Kemenkes yang diberi nama New All Records (NAR).
Mengutip laman Kemenkes, seluruh big data NAR tersebut terkoneksi dengan aplikasi Pedulilindungi sehingga proses pengisian e-HAC yang selama ini sudah berjalan, dilakukan melalui aplikasi Pedulilindungi.
Kemenkes membuka akses bagi operator transportasi udara untuk melakukan pengecekan kesehatan penumpang secara otomatis dengan menunjukkan QR code di aplikasi Pedulilindungi atau menunjukkan nomor NIK di counter check-in.
Dengan demikian, penumpang tidak perlu lagi menunjukkan dokumen sertifikat vaksinasi dan hasil tes PCR atau antigen hardcopy.
Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan dengan mekanisme di atas maka bisa dipastikan bahwa hanya penumpang yang sehat yang bisa masuk ke pesawat.
Diklaim "tembus"
Sebelumnya, Kompas.com telah mencoba menghubungi nomor WhatsApp yang disebutkan dalam narasi iklan jasa pembuatan sertifikat vaksin Covid-19 itu.
Nomor WA yang dihubungi Kompas.com pada Minggu (18/7/2021) pukul 14.15 WIB membenarkan bahwa pihaknya menyediakan jasa pembuatan sertifikat vaksin Covid-19.
Penyedia jasa mematok biaya jasa sebesar Rp 200.000. Pembeli nantinya akan mendapatkan sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis 1 dan 2.
Sertifikat dapat dikirimkan dalam bentuk digital melalui WhatsApp atau dicetak dan dikirim dalam bentuk fisik ke alamat pembeli.
Selain membayar biaya jasa, pembeli juga wajib menyertakan data identitas diri atau KTP dan nomor ponsel yang masih aktif.
Penyedia jasa juga menyebutkan bahwa sertifikat yang mereka buat diklaim dapat "tembus" atau dapat digunakan sebagai syarat perjalanan dan lolos verifikasi QR code petugas.
https://www.kompas.com/tren/read/2021/07/19/121300865/ada-jasa-bikin-sertifikat-vaksin-tanpa-perlu-vaksinasi-ini-warning-dari