Kemenkes membuka akses bagi operator transportasi udara untuk melakukan pengecekan kesehatan penumpang secara otomatis dengan menunjukkan QR code di aplikasi Pedulilindungi atau menunjukkan nomor NIK di counter check-in.
Dengan demikian, penumpang tidak perlu lagi menunjukkan dokumen sertifikat vaksinasi dan hasil tes PCR atau antigen hardcopy.
Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan dengan mekanisme di atas maka bisa dipastikan bahwa hanya penumpang yang sehat yang bisa masuk ke pesawat.
Baca juga: Bisakah Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Diganti Surat Dokter? Ini Kata Kemenkes
Sebelumnya, Kompas.com telah mencoba menghubungi nomor WhatsApp yang disebutkan dalam narasi iklan jasa pembuatan sertifikat vaksin Covid-19 itu.
Nomor WA yang dihubungi Kompas.com pada Minggu (18/7/2021) pukul 14.15 WIB membenarkan bahwa pihaknya menyediakan jasa pembuatan sertifikat vaksin Covid-19.
Penyedia jasa mematok biaya jasa sebesar Rp 200.000. Pembeli nantinya akan mendapatkan sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis 1 dan 2.
Sertifikat dapat dikirimkan dalam bentuk digital melalui WhatsApp atau dicetak dan dikirim dalam bentuk fisik ke alamat pembeli.
Selain membayar biaya jasa, pembeli juga wajib menyertakan data identitas diri atau KTP dan nomor ponsel yang masih aktif.
Penyedia jasa juga menyebutkan bahwa sertifikat yang mereka buat diklaim dapat "tembus" atau dapat digunakan sebagai syarat perjalanan dan lolos verifikasi QR code petugas.