KOMPAS.com - Merebaknya pandemi Covid-19 membuat penggunaan masker menjadi sebuah kewajiban karena menjadi salah satu upaya menghindari penularan.
Terlebih, sejak kasus Covid-19 di Indonesia melonjak dalam beberapa waktu terakhir, serta munculnya varian virus delta yang seakan merajalela.
Masyarakat bahkan diminta untuk memakai masker rangkap atau double mask, yakni menggunakan masker medis kemudian dilapisi dengan masker kain pada bagian luar.
Namun, perlu diingat masker medis bukanlah barang yang bisa dipakai seterusnya, melainkan hanya sekali pakai dengan jangka waktu tertentu dan setelahnya harus dibuang.
Dalam membuangnya pun tak boleh sembarangan, ada tata cara yang harus diperhatikan agar masker yang dibuang tidak menjadi media penularan Covid-19.
Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI) Ari Fahrial Syam juga mengamini hal tersebut.
Ia menjelaskan, masker medis yang sudah dipakai adalah alat kesehatan (alkes) infkesius.
"Masker yang sudah dipakai termasuk alkes infeksius dan tidak boleh dibuang sembarangan," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (17/7/2021) siang.
Dalam hal ini, alkes infeksius artinya masker medis sekali pakai tersebut bisa menjadi media penularan virus atau pun penyakit lainnya.
"Ya, bisa menularkan (virus atau penyakit). Kalau di RS biasa masuk ke kantong bewarna kuning, kantong infeksius," terang Ari.
Baca juga: Apakah Virus Corona Dapat Menular Lewat Daging Kurban? Ini Kata Ahli