Untuk sampah masker dari fasilitas pelayanan kesehatan dilakukan pengelolaan menggunakan prosedur pengelolaan limbah B3.
Sampah masker dari masyarakat umum pengelolaannya diatur Kemenkes RI, yakni:
1. Mengumpulkan masker bekas pada wadah yang berbeda dengan sampah lainnya.
2. Melakukan disinfeksi terhadap masker tersebut. Bisa dengan merendam atau menyemprot masker menggunakan cairan disinfektan, klorin maupun pemutih yang bisa didapatkan dengan mudah dipasaran.
3. Merubah bentuk masker, dengan cara merobek atau menggunting masker dan merusak talinya.
4. Masker dibuang ke tempat sampah domestik setelah dibungkus rapat.
5. Jangan lupa mencuci tangan setelah melakukan pengelolaan sampah masker.
Baca juga: Berikut Cara Membuat Hand Sanitizer Sendiri dengan Lima Bahan Sederhana
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Lihat postingan ini di Instagram