Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] Kapal di Sanur Dilarang Berlayar jika Ada Penumpang Tolak Swab Acak

Kompas.com - 19/07/2021, 07:30 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

Kompas.com - Di media sosial, beredar informasi kapal di Pelabuhan Sanur, Bali, dilarang berlayar jika ada penumpang yang menolak rapid test antigen acak oleh petugas.

Informasi ini menyebar di Instagram dan Facebook pada awal masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

Setelah dikonfirmasi, informasi ini dipastikan tidak benar.

Satgas Covid-19 Kota Denpasar membantah melarang kapal berlayar ketika ada penumpang yang menolak rapid test antigen acak yang dilakukan petugas selama masa PPKM Darurat.

Narasi yang beredar

Di media sosial Facebook, beredar informasi yang menyebut kapal di Pelabuhan Sanur, Bali, dilarang berlayar jika ada penumpangnya yang menolak dilakukan tes cepat saat sebelum keberangkatan.

Informasi ini diunggah oleh akun Taksu Jagat Bali di grup Parlemen Medsos Bali pada 3 Juli 2021.

Dalam unggahannya, akun ini mengunggah foto tangkapan layar dari unggahan akun Instagram @infojembrana yang di dalamnya memuat informasi pelarangan tersebut.

Berikut keterangan dalam unggahan Instagram @infojembrana yang kemudian diunggah ulang oleh akun Facebook Taksu Jagat Bali: 

"SWAB ANTIGEN ACAK, BILA MENOLAK KAPAL TAK DIIJINKAN BERANGKAT

Petugas Puskesmas beserta Dishub beserta Tim Gabungan Satgas Corona Denpasar melakukan sidak dan pengambilan sample swab antigen acak kepada para penumpang kapal boat di kawasan penyebrangan Sanur-Nusa Penida. Bila menolak,petugas aparat tak akan mengijinkan kapal berangkat ke tujuannya.

Sumber adrian.suwanto"

Tangkapan layar unggahan Facebok Taksu Jagat Bali soal kapal di Sanur yang dilarang berlayar jika ada penumpang tolak swab acak dari petugasFacebook Tangkapan layar unggahan Facebok Taksu Jagat Bali soal kapal di Sanur yang dilarang berlayar jika ada penumpang tolak swab acak dari petugas

Akun Taksu Jagat bali menambahkan keterangan sebagai berikut:

"Sedih ya,kalo menangis melihat ini air mata tidak akan keluar karena heran saja,baayangkan dasarnya hanya ingin melindungi rakyat namun di balik itu ada sesuatu yang harus di kejar dengan mengorbankan rakyat. Dan saat ini isi ancaman jika tidak mau swab antigen ( bagi rakyat jelata ) kapal akan dilarang berangkat. Ingat kalo naik pesawat harus Swab PCR

Klarifikasi Kompas.com

Foto yang diunggah oleh akun Instagram @infojembrana yang memuat seorang laki-laki berkaos hitam yang tengan menjalani tes swab, ternyata adalah foto yang sama dengan yang ada di unggahan akun Instagram @dishubdenpasar, 2 Juli 2021.

Dari keterangan yang diunggah akun Instagram Dinas Perhubungan Bali, tertulis keterangan bahwa foto diambil dari kegiatan rapid test antigen acak pada penumpang dan operator kapal di Pelabuhan Sanur pada 2 Juli 2021.

Berikut adalah narasi di akun Dishub Bali:

"Rahajeng Semeng. Hari ini Jumat, 2 Juli 2021 di Pelabuhan Sanur
.
Dilaksanakan rapid test antigen secara acak kepada penumpang dan operator kapal di pelabuhan laut sanur di hadiri langsung Walikota Denpasar, Wakil Walikota Denpasar, Ketua Satgas Covid Denpasar dan diawasi langsung Kadishub Denpasar @iketutsriawan di dampingi Satpol PP, Babinsa, SatPol Airud Sanur, Bendesa adat sanur, Ketua BUPDA galang kangin
.
Kesehatan Pulih, Ekonomi Bangkit?? Kita Bangkit, Kuat Bersama ??"

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by DISHUB KOTA DENPASAR (@dishubdenpasar)

Saat dikonfirmasi Tim Cek Fakta Kompas.com, Humas Satgas Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, menegaskan, yang dilarang untuk berangkat jika ada yang menolak dilakukan swab antigen adalah orang yang bersangkutan, bukan kapalnya.

"Bukan kapalnya dilarang, tapi yang bersangkutan tidak diizinkan berangkat, karena syarat perjalanan harus menunjukkan rapid antigen/swab PCR negatif," kata Dewa saat dihubungi Kompas.com, Minggu (18/7/2021).

Ia menyebutkan, kegiatan tes acak dan penerapan aturan tersebut sudah dilakukan sebelum pemberlakuan PPKM Darurat.

"Sejak PPKM Darurat, bahkan sebelumnya sudah berlaku, tapi sejak PPKM Darurat diperketat," jelas Dewa.

Kesimpulan

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Satgas Covid-19 Kota Denpasar sebagai salah satu pihak yang terlibat langsung dalam peristiwa yang dimaksud, dipastikan informasi yang menyebut kapal dilarang berangkat jika ada penumpang yang menolak rapid test antigen acak, adalah tidak benar.

Satgas menegaskan, bukan kapalnya yang dilarang berlayar, melainkan orang yang menolak dites yang tidak diizinkan untuk melakukan perjalanan dengan kapal tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com