Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemutakhiran Data Mandiri PNS Mulai 15 Juli, Simak Caranya

Kompas.com - 16/07/2021, 20:34 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Langkah-langkah pemutakhiran data untuk PPPK dan PPT Non-ASN

1. Login MySAPK

2. Pilih "Pemutakhiran Data Mandiri"

3. Memeriksa dan memverifikasi data pada setiap riwayat, seperti:

  • Data profil pegawai
  • Riwayat jabatan
  • Riwayat diklat (kursus)
  • Riwayat penghargaan/tanda jasa
  • Riwayat keluarga
  • Riwayat organisasi

4. Melengkapi riwayat dengan mengunggah dokumen pendukung

5. Mengirim pengajuan dan mengunduh bukti pemutakhiran

Baca juga: Kejaksaan Agung Buka 4.148 Formasi untuk CPNS 2021, Syarat Minimal Lulusan SMA-S2

Perubahan data untuk PPPK dan PPT Non-ASN

Apabila ada data yang tidak sesuai, maka PPPK dan PPT Non-ASN dapat mengikuti cara berikut:

  • Login MySAPK
  • Memilih "Pemutahiran Data Mandiri"
  • Memilih Unor Verifikasi
  • Memeriksa dan memverifikasi data pada setiap riwayat
  • Menambah/mengedit data yang tidak sesuai
  • Mengunggah dokumen pendukung
  • Memeriksa kembali usulan pemutakhiran dan kirim pengajuan
  • Mengunduh bukti telah mengikuti pemutakhiran data
  • Memantau progres verifikasi via layanan notifikasi MySAPK

Baca juga: Simak, Berikut Aturan Baru Pemecatan PNS

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Baru PNS

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com