Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian Aturan PPKM Darurat Terbaru Setelah Revisi

Kompas.com - 11/07/2021, 22:27 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

Sumber Kompas.com

Pada sektor ini dapat beroperasi maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diperkenankan 10 persen.

Baca juga: Besok, Ini 15 Daerah Luar Jawa-Bali yang Akan Terapakan PPKM Darurat

Kedua, sektor kritikal yang meliputi kesehatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian.

Sementara itu, terhadap sektor kritikal lainnya yakni penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk hewan ternak/peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan; obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik), serta utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat.

Untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 persen staf.

2. Tempat ibadah dan resepsi pernikahan

Baru-baru ini, pemerintah kembali merevisi aturan PPKM Darurat. Aturan yang diubah terkait dengan tempat ibadah dan resepsi pernikahan.

Perubahan itu dituangkan dalam Inmendagri Nomor 19 Tahun 2021 yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 9 Juli 2021. Dalam Inmendagri yang baru disebutkan bahwa masjid, gereja, pura, vihara, kelenteng dan tempat ibadah lainnya tidak lagi ditutup.

Akan tetapi, pemerintah juga tetap meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan ibadah berjemaah selama penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan ibadah di rumah.

Baca juga: Aturan Malam Takbiran, Shalat dan Pemotongan Kurban Idul Adha Saat PPKM Darurat

Pada ketentuan awal PPKM Darurat diatur bahwa penutupan sementara seluruh tempat ibadah sampai situasi dinyatakan aman.

Selain tempat ibadah, disebutkan pula bahwa pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama PPKM Darurat.

Sebelumnya, selama PPKM Darurat resepsi pernikakahan dapat dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, tidak menerapkan makan di tempat resepsi, dan penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

3. Ketentuan lainnya

Selain ketentuan yang diubah di atas, aturan lain terkait PPKM Darurat masih berlaku sebagaimana yanh ditetapkan di awal. Berikut poin-poinnya:

a. Kegiatan belajar mengajar wajib online atau daring

b. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen

Baca juga: Seminggu PPKM Darurat Kenapa Angka Kasus Masih Tinggi? Ini Evaluasi Epidemiolog

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com