Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahaya Penyalahgunaan Narkoba bagi Tubuh hingga Kualitas Hidup

Kompas.com - 11/07/2021, 13:30 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - Kasus penyalahgunaan narkoba tidak mengenal jenis kelamin dan usia, siapa saja berpotensi terjerumus dalam narkotika.

Mulai dari remaja, orang tua, publik figur dan lain sebagainya dapat terjerumus dalam konsumsi narkoba.

Meskipun terdapat beberapa jenis narkotika yang diperbolehkan dipakai untuk pengobatan, namun harus berdasarkan pengawasan ketat dari dokter.

Penyalahgunaan ini dapat berbahaya tidak hanya jangka pendek, namun dalam jangka panjang dapat merusak diri dan orang lain.

Dilansir dari Kompas.com, berikut ini bahaya atau dampak mengonsumsi narkoba bagi kesehatan:

1. Dehidrasi

Narkoba yang disalahgunakan dapat menyebabkan keseimbangan elektrolit berkurang, sehingga berakibat badan akan mengalami kekurangan cairan atau dehidrasi.

Konsumsi narkoba terus menerus (kecanduan) membuat tubuh mengalami kejang-kejang, halusinasi, perilaku agresif dan rasa sesak bagian dada.

Dalam jangka panjang, dehidrasi ini juga dapat menyebabkan kerusakan pada otak.

Baca juga: [POPULER JABODETABEK] Nia Ramadhani dan Suaminya, Ardi Bakrie, Ditangkap karena Kasus Narkoba | Anggota Paspampres Datangi Mapolres Jakbar

2. Halusinasi

Salah satu efek yang seringkali dialami oleh pengguna narkoba seperti ganja adalah halusinasi.

Konsumsi ganja dalam dosis yang besar juga dapat menyebabkan mual, muntah, rasa takut, serta gangguan kecemasan.

Sementara jika dipakai dengan waktu yang lama, narkoba jenis ini dapat menyebabkan gangguan mental, depresi dan kecemasan yang berlarut.

3. Menurunkan tingkat kesadaran

Dampak pemakaian narkoba dengan dosis yang berlebih akan membuat tubuh terlalu rileks hingga kesadaran menjadi berkurang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Bayang-bayang Konflik di Laut China Selatan dan Urgensi Penguatan Diplomasi Regional

Bayang-bayang Konflik di Laut China Selatan dan Urgensi Penguatan Diplomasi Regional

Tren
8 Tanda Anak Psikopat yang Jarang Disadari, Orangtua Harus Tahu

8 Tanda Anak Psikopat yang Jarang Disadari, Orangtua Harus Tahu

Tren
30 Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila 2024, Penuh Semangat

30 Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila 2024, Penuh Semangat

Tren
Sejarah Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Dicetuskan Soekarno, Dilarang Soeharto

Sejarah Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Dicetuskan Soekarno, Dilarang Soeharto

Tren
Membentang Jauh Melampaui Orbit Neptunus, Apa Itu Sabuk Kuiper?

Membentang Jauh Melampaui Orbit Neptunus, Apa Itu Sabuk Kuiper?

Tren
Tarif Promo LRT Jabodebek Dicabut Per 1 Juni 2024, Berapa Tarif Normalnya?

Tarif Promo LRT Jabodebek Dicabut Per 1 Juni 2024, Berapa Tarif Normalnya?

Tren
Iran Buka Pendaftaran Capres Usai Wafatnya Raisi, Syarat Minimal S2

Iran Buka Pendaftaran Capres Usai Wafatnya Raisi, Syarat Minimal S2

Tren
Khutbah Jumat Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Bisa Didengarkan dalam Bahasa Indonesia, Ini Caranya

Khutbah Jumat Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Bisa Didengarkan dalam Bahasa Indonesia, Ini Caranya

Tren
Ramai Poster “All Eyes on Papua” di Media Sosial, Apa yang Terjadi?

Ramai Poster “All Eyes on Papua” di Media Sosial, Apa yang Terjadi?

Tren
Sosok Nikki Haley, Wanita yang Tulis 'Habisi Mereka' di Rudal Israel

Sosok Nikki Haley, Wanita yang Tulis "Habisi Mereka" di Rudal Israel

Tren
Promo Gratis Masuk Ancol 1-21 Juni 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Promo Gratis Masuk Ancol 1-21 Juni 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Tren
Kartu Prakerja Gelombang 69 Dibuka Hari Ini, Klik www.prakerja.go.id

Kartu Prakerja Gelombang 69 Dibuka Hari Ini, Klik www.prakerja.go.id

Tren
7 Kelompok yang Dapat Diskon Tiket Kereta dari KAI, Ada yang Berlaku Seumur Hidup

7 Kelompok yang Dapat Diskon Tiket Kereta dari KAI, Ada yang Berlaku Seumur Hidup

Tren
SIM C1 Resmi Berlaku untuk Motor 250-500 CC, Ini Syarat dan Biayanya

SIM C1 Resmi Berlaku untuk Motor 250-500 CC, Ini Syarat dan Biayanya

Tren
Mulai 2 Juni 2024, Masuk Mekkah Tanpa Izin Haji Bisa Kena Denda, Berapa Besarannya?

Mulai 2 Juni 2024, Masuk Mekkah Tanpa Izin Haji Bisa Kena Denda, Berapa Besarannya?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com