Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Hal yang Sering Ditanyakan Seputar CPNS Kemenag 2021

Kompas.com - 09/07/2021, 20:05 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan formasi CPNS dan CPPPK 2021 pada 7 Juli 2021.

Pendaftaran CPNS Kemenag kali ini dibuka untuk umum, sedangkan CPPPK hanya untuk honorer K-2 yang telah lolos pada 2019.

Kemenag membuka pendaftaran untuk 1.361 formasi CPNS.

Baca juga: Cara Daftar CPNS 2021, Syarat, dan Dokumen yang Diperlukan

Pendaftaran dibuka hingga 21 Juli 2021. Pendaftaran dilakukan melalui website sscasn.bkn.go.id.

Selama proses pendaftaran ada beberapa hal yang masih kurang jelas, sehingga para pendaftar sering menanyakan pada instansi terkait melalui berbagai cara.

Baca juga: Cara Buat Akun dan Daftar CPNS 2021 di www.sscasn.bkn.go.id

Berikut ini 8 hal yang sering ditanyakan terkait CPNS Kementerian Agama, dilansir instagram resmi @CASNKemenag:

1. Swafoto

Saat awal pendaftaran, pendaftar akan diminta untuk meng-upload swafoto.

Adapun swafoto yang dimaksud adalah seperti selfie biasa, tanpa memegang kartu pendaftaran/KTP.

Hal ini berbeda dibanding tahun lalu. Tapi bagi yang sudah terlanjur tidak apa-apa.

Baca juga: Update, 9 Instansi Pusat yang Membuka Formasi CPNS 2021 untuk Lulusan SMA/SMK

2. Surat lamaran

Surat lamaran adalah salah satu dokumen yang perlu diunggah pendaftar CPNS Kemenag. Surat ditulis tangan dengan tinta hitam.

Adapun tanggal yang ditulis adalah rentang waktu pembukaan Kemenag, yaitu 7-21 juli 2021.

Baca juga: Kementan Buka 766 Formasi pada CPNS 2021, Ini Rinciannya

3. Alamat

Alamat yang ditulis pada surat lamaran atau surat pernyataan bisa menggunakan alamat domisili atau KTP.

4. Cum laude

Akreditasi untuk Lulusan Terbaik (cum laude), sesuai pengumuman.

Baca juga: Kemenkes Hapus Syarat KTP Domisili bagi Peserta Vaksin Covid-19, Ini Penjelasannya

5. Bukti akreditasi

Bukti akreditasi bisa berupa sertifikat atau screenshot dari website BAN-PT.

6. Ijazah dan transkrip nilai

Terkait ijazah dan transkrip nilai harus berupa dokumen asli yang discan, bukan fotokopi atau Surat Keterangan Lulus (SKL).

Baca juga: Update 10 Instansi Paling Banyak Diminati pada Seleksi CPNS 2021

7. Perbedaan penyebutan

Untuk Pendidikan Islam, di beberapa satker mungkin ada perbedaan penyebutan.

Misalnya di Jawa Barat untuk penghulu menggunakan Ahwal Syakhshiyyah, sedangkan di Jawa Tengah Ahwal Syakhshiyah. Bisa dites satu persatu, tidak masalah.

8. Akreditasi

Untuk pelamar formasi umum, boleh upload sertifikat akreditasi universitas maupun akreditasi prodi, pilih salah satu.

Selain itu, jika menemukan "Galat 500" atau error lainnya, hal itu terjadi dikarenakan server sedang sibuk. Coba ulangi beberapa saat kemudian.

Baca juga: 8 Instansi Pusat yang Buka Formasi CPNS 2021 untuk Lulusan SMA

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Panduan Pendaftaran CPNS 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Penonaktifan NIK Warga DKI Jakarta Berdampak Tak Bisa Gunakan BPJS Kesehatan, Bagaimana Solusinya?

Penonaktifan NIK Warga DKI Jakarta Berdampak Tak Bisa Gunakan BPJS Kesehatan, Bagaimana Solusinya?

Tren
Menakar Peluang Indonesia Menang atas Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024

Menakar Peluang Indonesia Menang atas Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024

Tren
3 Wanita Positif HIV Setelah Perawatan Kecantikan 'Vampire Facial'

3 Wanita Positif HIV Setelah Perawatan Kecantikan "Vampire Facial"

Tren
6 Temuan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT

6 Temuan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT

Tren
63 Persen Wilayah Masuk Kemarau Mei-Agustus, BMKG: Cuaca Ekstrem Masih Mengintai

63 Persen Wilayah Masuk Kemarau Mei-Agustus, BMKG: Cuaca Ekstrem Masih Mengintai

Tren
El Nino Berpotensi Digantikan La Nina, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

El Nino Berpotensi Digantikan La Nina, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

Tren
Analisis Gempa M 6,5 di Garut, BMKG: Bukan Megathrust

Analisis Gempa M 6,5 di Garut, BMKG: Bukan Megathrust

Tren
Jarang Diketahui, Ini 5 Jenis Makanan yang Sebaiknya Tak Dikonsumsi Bersama dengan Kafein

Jarang Diketahui, Ini 5 Jenis Makanan yang Sebaiknya Tak Dikonsumsi Bersama dengan Kafein

Tren
7 Tanda Terlalu Lama Berlari dan Bisa Membahayakan Tubuh, Apa Saja?

7 Tanda Terlalu Lama Berlari dan Bisa Membahayakan Tubuh, Apa Saja?

Tren
Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 28-29 April 2024

Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 28-29 April 2024

Tren
[POPULER TREN] Tanda Tubuh Kelebihan Gula | Kekuatan Timnas Uzbekistan

[POPULER TREN] Tanda Tubuh Kelebihan Gula | Kekuatan Timnas Uzbekistan

Tren
7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

Tren
Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Tren
Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Tren
Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com