KOMPAS.com - Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.
Selama masa PPKM Darurat, pemerintah direncanaan akan mencairkan bantuan sosial (bansos) untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak.
Diberitakan Kompas.com, Jumat (2/7/2021) keputusan pencairan bansos PPKM Darurat disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/7/2021).
Baca juga: Mengenal Apa Itu PPKM Darurat dan Bedanya dengan PPKM Mikro
Keputusan untuk kembali mencairkan bansos, seperti saat awal pandemi Covid-19 terjadi pada 2020, merupakan hasil diskusi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dan sejumlah pejabat terkait lainnya.
"Kami sepakat bansos akan digulirkan lagi. Jadi tadi Bu Risma, Bu Menkeu, Gubernur BI, dan juga beberapa teman lainnya telah bertemu dan kami sudah sepakat untuk bansos kita gulirkan kembali," kata Luhut.
Baca juga: Penjelasan Kemenkop UKM soal Ramainya Pencairan Tahap 3 BLT UMKM Rp 1,2 Juta
Berikut bansos yang akan dicairkan pemerintah selama masa PPKM Darurat 3-20 Juli 2021: