KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 masih belum selesai. Melonjaknya kasus Covid-19 bulan ini membuat pemerintah makin gencar membuka keran vaksinasi Covid-19.
Salah satunya memudahkan masyarakat untuk melakukan vaksinasi dengan menghapus syarat KTP domisili di beberapa tempat.
Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran untuk menghapus syarat KTP domisili baru-baru ini.
Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan itu ditujukan kepada Seluruh Direktur RS Vertikal Kemenkes, Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, seluruh direktur Poltekkes, dan seluruh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan.
Akan tetapi tidak semua rumah sakit atau tempat layanan vaksinasi Covid-19 menghapus syarat tersebut.
Baca juga: Kemenkes Tegaskan Penghapusan Syarat Domisili Vaksinasi Covid-19 Terbatas di Tempat Berikut
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, tidak dipersyaratkannya surat keterangan domisili tersebut berlaku di tempat tertentu, dan bukan di semua rumah sakit.
"Hanya di RS vertikal, Kemenkes Poltekkes, dan KKP (Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan)," ungkap Nadia saat dihubungi Kompas.com, Jumat (25/6/2021).
Melansir laman Kemenkes, Jumat (25/6/2021), untuk mengejar target vaksinasi 1 juta dosis per hari diperlukan pemanfaatan pos pelayanan vaksinasi dan optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan.
Dalam SE itu dinyatakan percepatan vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan bekerjasama dengan TNI, Polri, Organisasi masyarakat, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekkes serta peran aktif dunia usaha.
SE itu juga menulis beberapa pos pelayanan vaksinasi Kemenkes antara lain berada di Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, dan Poltekkes.
Pos pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP.
Baca juga: 33 RS yang Jalankan Program Vaksinasi Covid-19 Tanpa Syarat Domisili
Melansir laman Yankes Kemenkes, terdapat 33 RS Vertikal Kemenkes. Untuk daftarnya bisa diakses di laman: SIRS Yankes Kemenkes.
Berikut ini daftar Poltekkes Kemenkes dikutip dari laman BPPSDMK Kemenkes:
Aceh
Sumatera Utara