Berikut formasi yang wajib dan tidak wajib melampirkan STR:
Wajib melampirkan STR
- Dokter Pendidik Klinis
- Dokter
- Dokter Gigi
- Psikolog Klinis
- Perawat Ahli
- Perawat Terampil
- Terapis Gigi dan Mulut
- Ahli Terapis Gigi dan Mulut Terampil
- Penata Anestesi
- Asisten Penata Anestesi
- Bidan Ahli
- Bidan Terampil
- Apoteker
- Asisten Apoteker
- Fisioterapis Ahli
- Fisioterapis Terampil
- Nutrisioris Ahli
- Nutrisionis Terampil
- Perekam Medis Ahli
- Perekam Medis Terampil
- Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli
- Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil
- Radiografer Ahli
- Radiografer Terampil
- Refraksionis Optisien
- Sanitarian Terampil
- Teknisi Elektromedis Ahli
- Teknisi Elektromedis Terampil
- Fisikawan Medis Ahli
- Okupasi Terapis
- Ortotis Prostetis
- Teknisi Gigi
- Teknisi Transfusi Darah
- Terapis Wicara.
Baca juga: Simak, Ini Formasi CPNS 2021 Kemenlu, 3 di Antaranya Ditugaskan di Luar Negeri
Yang tidak wajib melampirkan STR
- Administrator Kesehatan
- Entomolog Kesehatan Ahli
- Entomolog Kesehatan Terampil
- Epidemiolog Kesehatan Ahli
- Epidemiolog Kesehatan Terampil
- Penyuluh Kesehatan Masyarakat Ahli
- Penyuluh Kesehatan Masyarakat Terampil
- Sanitarian Ahli
- Pembimbing Kesehatan Kerja.
Baca juga: Rekrutmen CPNS 2021 Dimulai Sebelum 30 Juni, Simak Ketentuan Umum dan Khususnya
Ketentuan umum
Berikut sejumlah ketentuan umum pengadaan CPNS 2021 sebagaimana ditetapkan KemenpanRB:
1. WNI, usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
2. Ada sejumlah jabatan pelamar yang dapat dilamar dengan usia paling tinggi 40 tahun, yakni:
- Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi Pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
- Dokter Pendidikan Klinis
- Dosen, peneliti dan perekayasa dengan kualidikasi Pendidikan Strata 3 (Doktor)
3. Pelamar tidak dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
Baca juga: 5 Daerah yang Bocorkan Kebutuhan Formasi CASN 2021, Mana Saja?