KOMPAS.com - Menjelang pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS), ada sejumlah persyaratan penting yang harus diperhatikan.
Salah satu persyaratan mengikuti seleksi CPNS pada formasi tenaga kesehatan, yakni melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) saat pendaftaran.
Hal itu seperti ditegaskan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui unggahan di akun Innstagram resminya, @bkngoidofficial, Senin (21/6/2021).
Baca juga: Unair Buka Seleksi Penerimaan Calon Dosen Tetap untuk 31 Formasi, Ini Informasinya
"#SobatBKN, salah satu persyaratan mengikuti seleksi CPNS formasi tenaga kesehatan yakni melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) saat pendaftaran," tulis BKN.
Sehingga, penting untuk dipahami persyaratan dokumen yang harus dilengkapi sebelum melakukan pendaftaran CPNS 2021.
Dari unggahan BKN tersebut, sebagian besar formasi tenaga kesehatan membutuhkan syarat melampirkan STR, namun ada juga formasi CPNS 2021 yang tidak perlu STR.
Baca juga: Kiat-kiat Lolos CPNS 2021, Simak Tips dari Mereka yang Sudah Berhasil
Lihat postingan ini di Instagram
Berikut formasi yang wajib dan tidak wajib melampirkan STR:
Baca juga: Simak, Ini Formasi CPNS 2021 Kemenlu, 3 di Antaranya Ditugaskan di Luar Negeri
Baca juga: Rekrutmen CPNS 2021 Dimulai Sebelum 30 Juni, Simak Ketentuan Umum dan Khususnya
Berikut sejumlah ketentuan umum pengadaan CPNS 2021 sebagaimana ditetapkan KemenpanRB:
1. WNI, usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
2. Ada sejumlah jabatan pelamar yang dapat dilamar dengan usia paling tinggi 40 tahun, yakni:
3. Pelamar tidak dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
Baca juga: 5 Daerah yang Bocorkan Kebutuhan Formasi CASN 2021, Mana Saja?
4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:
5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI
6. Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
Baca juga: Selain Demokrat, Berikut Deretan Partai Politik yang Pernah Terpecah
7. Pelamar memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
Baca juga: Rekrutmen CPNS 2021 Dimulai Sebelum 30 Juni, Simak Ketentuan Umum dan Khususnya