Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ODGJ Masuk Daftar Prioritas Vaksinasi Covid-19, Ini Penjelasannya...

Kompas.com - 08/06/2021, 12:05 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Program vaksinasi Covid-19 nasional yang digagas Pemerintah secara perlahan terus berjalan.

Satu per satu kelompok masyarakat mulai mendapatkan suntikan vaksin demi menurunkan risiko terinfeksi Covid-19 dan mengalami gejala yang parah.

Diawali dari Presiden dan sejumlah jajarannya pertengahan Januari lalu, kemudian bergerak ke tenaga kesehatan, tenaga pendidik, jurnalis, pelaku usaha, kini para penyandang disabilitas termasuk pengidap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) pun mendapat giliran.

Baca juga: Ramai Video Pria Disuntik Jarum Kosong Saat Vaksinasi, Ini Penjelasan Kemenkes

Khusus untuk vaksinasi pada kelompok penyandang disabilitas telah dimulai sejak 1 Juni kemarin.

Kelompok masyarakat yang satu ini masuk dalam sasaran vaksinasi nasional dikarenakan masuk dalam kelompok masyarakat yang rentan.

Hal itu sebagaimana disampaikan Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tirmizi.

"Iya, karena mereka kelompok rentan ya, seperti di pedoman," kata Nadia saat dihubungi Kompas.com, Selasa (8/6/2021).

Baca juga: Pemerintah Gratiskan Vaksin Covid-19, Mengapa Diberikan Lewat Suntikan?

Kelompok prioritas

Salam satu pasien orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Rumah Sakit Marzuki Mahdi sedang menerima suntik vaksinasi Covid-19, Selasa (1/6/2021).KOMPAS.COM/RAMDHAN TRIYADI BEMPAH Salam satu pasien orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Rumah Sakit Marzuki Mahdi sedang menerima suntik vaksinasi Covid-19, Selasa (1/6/2021).

Pedoman yang dimaksud adalah dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional.

Mengacu WHO SAGE Roadmap For Prioritizing Uses Of COVID-19 Vaccines In The Context Of Limited Supply, kelompok penyandang disabilitas memang menjadi salah satu kelompok prioritas untuk mendapatkan produk vaksin di tengah persediannya yang terbatas.

Di sana, penyandang disabilitas disebutkan menjadi kelompok yang ada di prioritas tahap II jika negara tempatnya tinggal memiliki ketersediaan vaksin yang terbatas (11-20 persen dari populasi nasional).

Baca juga: Mengenal Vaksin Sinovac yang Telah Tiba di Indonesia

Mereka dinilai menjadi kelompok masyarakat dengan risiko penyakit parah atau kematian yang secara signifikan lebih tinggi.

Berdasarkan informasi resmi di laman Kementerian Kesehatan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mencanangkan vaksinasi bagi penyandang disabilitas, baik fisik maupun mental di  Rumah Sakit Jiwa dr. H. Marzoeki Mahdi, Kota Bogor, Selasa (1/6/2021).

''Ini pertama kali kita memberikan vaksin khusus ke Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)," kata Menkes.

Menurutnya, ODGJ pada umumnya memiliki penyakit bawaan atau komorbid yang cukup banyak, namun mereka tidak bisa mengungkapkannya dengan terbuka apa yang mereka rasakan.

"Oleh karena itu, saya rasa bagus bisa mulai memberikan prioritas kepada orang yang dengan gangguan jiwa,'' kata dia.

Baca juga: Mengenal 3 Varian Baru Virus Corona yang Diwaspadai Pemerintah

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kementerian Kesehatan RI (@kemenkes_ri)

Baca juga: Update Corona Global 8 Juni 2021: India Gratiskan Vaksin untuk Seluruh Orang Dewasa | Pembelajaran Tatap Muka di New York

Proses vaksinasi

Selanjutnya, Direktur Kesehatan Jiwa Kementerian Kesehatan, dr. Siti Kalimah menyebut ada sebanyak 562.242 penyandang disabilitas di seluruh wilayah Indonesia yang akan divaksin mulai awal Juni 2021.

Mereka semua akan dilayani di seluruh fasilitas kesehatan/sentra vaksinasi mana pun dan tidak terbatas pada alamat domisili KTP.

Hal ini Sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan No. HK.02.01/MENKES/598/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Masyarakat Lanjut Usia, Penyandang Disabilitas, Serta Pendidik, dan Tenaga Pendidikan.

Baca juga: Penjelasan Kemenkes soal Dugaan Adanya Medan Magnet di Bekas Suntikan Vaksin Covid-19

Untuk memobilisasi, mendaftarkan, dan mengarut akomodasi para penyandang disabilitas termasuk ODGJ ke faskes, Kemenkes menggandeng sejumlah pihak seperti komunitas, organisasi lokal, dan pihak swasta.

Kerja sama juga dijalin dengan Dinas Kependudukan dan Catata Sipil (Dukcapil) untuk mendata kaum ODGJ terlantar yang tidak memiliki NIK.

Baca juga: Ramai soal Beredarnya Masker Palsu, Ini Penjelasan Kemenkes

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Syarat dan Cara Daftar Vaksinasi untuk Usia 50 Tahun ke Atas

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Tren
Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Tren
Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Tren
Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Tren
Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Tren
Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Tren
Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Tren
UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

Tren
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Tren
Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Tren
Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Tren
Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Tren
Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Tren
57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini 'Ditemukan'

57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini "Ditemukan"

Tren
5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com