2. Alasan harus ganti kartu ATM cip dan konsekuensinya
Bank-bank di Indonesia gencar mengimbau para nasabah pemegang kartu ATM atau kartu debit dengan teknologi strip magnetik untuk segera bermigrasi ke kartu dengan teknologi cip atau kartu ATM cip.
Kartu debit atau kartu ATM berbasis cip adalah pengganti kartu debit berbasis Magnetic Stripe sesuai dengan arahan Bank Indonesia yang telah digagas sejak 6 tahun lalu melalui Surat Edaran Bank Indonesia No.17/52/DKSP pada 30 Desember 2015.
Dalam informasi di laman resmi Bank Indonesia, BI telah menetapkan Bank National Standard Indonesian Chip Card Specification (NSICCS) sebagai Standar Nasional Teknologi Chip kartu ATM dan/atau kartu debit yang akan digunakan oleh seluruh penyelenggara kartu ATM dan atau kartu Debit di Indonesia.
Lantas apa alasan dan konsekuensi apabila tidak melakukan penukaran kartu ATM cip dengan yang baru?
Penjelasan lebih lengkapnya dapat disimak di berita berikut:
Alasan Harus Ganti Kartu ATM Cip dan Konsekuensi jika Tak Melakukannya