Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Penumpang Kapal Pelni di Masa Pengetatan Perjalanan

Kompas.com - 17/05/2021, 13:00 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

KOMPAS.com - Mulai 18 Mei hingga 24 Mei 2021 berlaku aturan pengetatan perjalanan yang dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Seluruh jalur transportasi mengeluarkan kebijakan-kebijakan baru yang disesuaikan aturan pengetatan perjalanan ini.

Tak terkecuali juga PT Pelni, yang mengeluarkan berbagai kebijakan baru semenjak aturan peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri diberlakukan di tahun ini.

Baca juga: Aturan Lengkap Pengetatan Perjalanan Setelah Larangan Mudik 18-24 Mei

Aturan perjalanan PT Pelni

Sesuai diberitakan Kompas.com, Minggu (16/05/2021), calon penumpang perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19.

Surat keterangan ini bisa menggunakan rapid test antigen, GeNose dan PCR, yang diambil 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan kapal.

Pelaku perjalanan juga wajib mengisi e-HAC Indonesia, sebagai bagian dari kebijakan baru perjalanan selama masa pandemi.

Masa berlaku hasil skrining menggunakan rapid tes, GeNose dan PCR mengalami perubahan. Dari yang dulu 3x24 jam, kini hanya berlaku 1x24 jam.

Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang lebih masif mengingat di libur Lebaran akan banyak masyarakat yang melakukan perpindahan wilayah dari satu tempat menuju tempat lain. 

Baca juga: Syarat Penumpang dan Pembatalan Tiket KAI Selama Pengetatan Perjalanan

Membuka kembali pelayaran

Dilansir dari pelni.co.id, PT Pelni menutup pelayaran bagi penumpang di masa larangan mudik Lebaran, yaitu 6 hingga 17 Mei 2021.

Mulai 18 Mei 2021, PT Pelni akan kembali membuka pelayaran untuk penumpang kapal laut, yang tentu saja diikuti oleh beberapa peraturan yang mengakar pada protokol kesehatan.

Dalam masa larangan mudik, PT Pelni menutup penjualan tiket yang dilakukan melalui website, PELNI Mobile Apps, channel online, dan berbagai agen penjualan tiket.

Namun memasuki masa pengetatan perjalanan, mulai 18 Mei 2021, PT Pelni akan membuka kembali akses pemesanan tiket melalui online, baik website resmi maupun PELNI Mobile Apps.

Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi call center di 021-162 atau WhatssApp di nomor 0811-162-1-162.

Baca juga: Usai Larangan Mudik, Polisi Gelar KRYD Pengetatan Perjalanan

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com