Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito meminta semua pihak mematuhi kebijakan peniadaan mudik lebaran.
Ia memperingatkan bagi yang nekat melanggar siap untuk menerima sanksi berupa diminta kembali ke asal perjalanan.
Namun, apabila para pemudik nekat hingga tiba di kampung halamannya, maka Satgas meminta pemerintah mengambil tindakan untuk mengkarantina pemudik tersebut.
Dan sangat diharapkan pos komando (posko) di desa dan kelurahan mengoptimalkan perannya dalam penanganan COVID-19 di tingkatan terkecil.
"Saya meminta pemerintah daerah dan satgas di daerah, untuk melakukan karantina selama 5x24 jam bagi masyarakat yang datang dari luar daerah. Sehingga dapat mencegah penularan dengan optimalisasi Posko di desa atau kelurahan," ujarnya sebagaimana dalam rilis BNPB yang diterima Kompas.com, Selasa (11/5/2021).
Baca juga: Mutasi Virus Corona B.1.1.7 Terdeteksi di 5 Provinsi, Mana Saja?
Ia menyayangkan aksi para pemudik yang nekat pulang ke kampung halamannya Pasalnya, masyarakat yang mudik berpeluang untuk tertular ataupun menularkan Covid-19.
Perlu dipahami bahwa penyekatan, imbuhnya merupakan bagian dari kebijakan pelarangan mudik yang sepatutnya dipatuhi masyarakat agar virus SARS-CoV-2 tidak menyebar secara luas.
"Patuhi kebijakan ini untuk kebaikan bersama dalam mencegah terjadinya penularan COVID-19," pesan Wiku.
Yang sangat dikhawatirkan, adanya dampak dari peningkatan kasus baru yang baru akan terlihat dalam 2-3 minggu pasca-kegiatan mudik.
"Dan potensi peningkatan kasus dapat terjadi apabila masyarakat terus memaksakan diri untuk melakukan mudik," imbuh dia.
Baca juga: Daftar Negara yang Konfirmasi Varian Baru Virus Corona B.1.1.7
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.