Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beredar Video Uang 1.0, Peruri: Itu Uang Specimen

Kompas.com - 10/05/2021, 07:02 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Di media sosial TikTok, beredar video viral uang kertas pecahan 1.0.

Dalam video itu, terlihat seseorang memegang uang kertas 1.0. Dalam uang itu, terlihat tulisan "Perum Peruri Specimen".

Tulisan itu terdapat di sudut kanan atas pada salah satu sisi uang tersebut.

Baca juga: Video Viral Anggota DPRD Maluku Utara Tabrak Polantas Saat Ditindak

Pembuat video menuliskan narasi “Ngasih THR pake uang pecahan ini lucu kali ya?”. 

@puspotv

Kalian udah punya belum? ???? ##fyp ##foryoupage ##fypsounds ##LoveMumsSmile ##viral_video ##viral ##fypgakni ##fypdongggggggg ##fyp??viral ##fyp?

? Tie Me Down - ???? ???? ???? ???? ????

Uang apa itu?

Kompas.com mengonfirmasinya kepada Perusahaan Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), Minggu (9/5/2021).

Ternyata, uang kertas pecahan 1.0 tersebut adalah uang specimen alias uang contoh.

Head of Corporate Secretary Peruri Adi Sunardi mengatakan, uang specimen tidak bisa digunakan untuk transaksi pembayaran.

Uang specimen adalah uang contoh, yang tidak sah untuk alat pembayaran,” kata Adi.

Baca juga: Viral Detik-detik Kereta Serempetan dengan Bus di Solo, Begini Kejadiannya


Apa tujuan pembuatan uang specimen?

Pembuatan uang specimen hanya untuk kepentingan internal Peruri.

Uang itu digunakan sebagai alat pemasaran (marketing tools) untuk mempromosikan contoh produk atau uang yang diproduksi oleh Peruri.

Uang specimen tidak bisa untuk alat pembayaran karena tidak memenuhi syarat dan ciri uang rupiah yang diatur dalam UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011.

Berdasarkan Pasal 2 UU Mata Uang, mata uang Indonesia adalah rupiah. Nah, uang specimen ini tak termasuk uang rupiah.

Baca juga: Viral Unggahan Efek Mabuk Makan Kecubung, Ini Penjelasan Peneliti LIPI

Ciri uang rupiah diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 7 Tahun 2011, yang cirinya adalah sebagai berikut:

  • Gambar lambang negara “Garuda Pancasila”;
  • Frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia”;
  • Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya;
  • Tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia;
  • Nomor seri pecahan
  • Teks “Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia Mengeluarkan Rupiah Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Dengan Nilai …”
  • Tahun emisi dan tahun cetak.

Ciri-ciri di atas tak ada pada uang specimen, sehingga uang contoh itu bukan alat pembayaran, dan hanya untuk kepentingan internal.

Baca juga: Viral Foto Warung Bernama Filosofi Degan Bak Judul FIlm Layar Lebar, Ini Cerita di Baliknya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com