Setelah itu, pihaknya meminta para pemudik tersebut untuk turun dari bak truk guna dilakukan pengecekan surat menyuratnya, termasuk dokumen bebas Covid-19.
Benar saja, mereka tidak membekali diri dengan surat negatif Covid-19.
"Orang-orangnya kita cek juga tidak membawa hasil pemeriksaan rapid antigen, sehingga kita lakukan pemeriksaan rapid antigen dan hasilnya negatif," imbuhnya.
Baca juga: Viral Video Kecelakaan Tunggal di Tol Pemalang-Batang, Mobil Ditembus Besi Pembatas Jalan
Sementara itu, lanjut Wayan, truk yang digunakan untuk mengangkut pemudik tadi ternyata juga tidak memiliki izin trayek.
Sehingga, harus dilakukan penilangan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Setelah kita tilang, orangnya dijemput oleh gugus tugas dari Ponorogo," pungkas mantan Kasubdit Ditresnarkoba Polda Jatim itu.
Baca juga: Viral Bumper Honda Civic Remuk Setelah Ditabrak Honda Astrea Prima, Ini Fakta yang Terjadi...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.