Bagi masyarakat yang diketahui melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi berupa denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Lebih rinci, berikut ini adalah sanksi yang akan diberikan bagi masyarakat yang nekat melakukan perjalanan mudik sebagaimana dikutip dari Kompas.com (4/5/2021):
1. Masyarakat pemudik menggunakan mobil pribadi akan diputarbalikkan oleh petugas di lapangan sesuai SE No 13 Tahun 2021;
2. Mobil pribadi atau travel gelap yang mengangkut penumpang akan dikenakan sanksi kurungan penjara dua bulan atau denda Rp 500.000 sesuai Pasal 308 UU No 22 Tahun 2009;
3. Mobil angkutan barang yang mengangkut penumpang akan dikenakan sanksi kurungan pidana paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 303 UU yang sama.
Sanksi juga akan diberikan kepada oknum yang memalsukan surat izin perjalanan/SIKM juga hasil tes Covid-19.
Baca juga: Deretan Sanksi bagi Warga yang Nekat Mudik Saat Larangan Mudik Lebaran 2021