Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketentuan Terbaru: Syarat dan Cara Penukaran Uang Rp 75.000

Kompas.com - 03/05/2021, 18:15 WIB
Mela Arnani,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK) masih dapat ditukar oleh masyarakat umum.

Masyarakat yang berminat menukarkan UPK 75 Rp 75.000 ini dapat memilih waktu penukaran sampai 31 Mei 2021, sesuai dengan kapasitas penukaran UPK 75 tahun RI di lokasi yang dipilih.

Baca juga: Video Viral Uang Kertas Rp 75.000 Bisa Nyanyi Indonesia Raya, Ini Kata BI

Syaratnya, masyarakat yang ingin menukarkan UPK Rp 75.000 ini tetap harus membawa kartu tanda penduduk (KTP).

“KTP (diperlukan untuk menukar) UPK 75,” kata Direktur Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan saat dihubungi Kompas.com, Senin (3/5/2021).

Melansir informasi dari situs bi.go.id, penukaran UPK 75 dapat dilakukan di seluruh kantor BI dan jaringan kantor bank.

Disebutkan bahwa UPK 75 merupakan alat pembayaran yang sah atau legal tender di seluruh NKRI.

Baca juga: Cara Penukaran Uang Rp 75.000 di Semua Bank Umum

Penukaran bisa maksimal 100 lembar

Terdapat dua cara penukaran UPK 75, yaitu secara pribadi dan kolektif.

Sebelumnya masyarakat dapat memesan penukaran uang melalui aplikasi penukaran PINTAR, https://pintar.bi.go.id

Untuk satu KTP dapat menukarkan maksimal 100 lembar UPK 75 setiap harinya dan dapat diulang pada hari berikutnya.

Hal ini berbeda dari sebelumnya yaitu satu KTP hanya bisa untuk menukarkan satu UPK 75 saja.

Selain itu, masyarakat yang telah melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI masih dapat kembali melakukan penukaran.

Baca juga: Simak! Unhan Buka Beasiswa S2 dan S3 untuk PNS, Polri, TNI, dan Umum

Syarat

Berikut syarat penukaran bagi WNI yang sudah mempunyai KTP

- Penukaran individu

1. Pilih lokasi dan tanggal penukaran UPK 75 Tahun RI dan lakukan pengisian data pemesanan pada PINTAR, berupa nomor identitas, nama lengkap, jumlah lembar yang akan ditukar, nomor telepon, alamat e-mail, dan kode captcha

2. Pastikan memperoleh bukti pemesanan dan simpan bukti tersebut dalam bentuk cetak atau digital

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com