Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[KLARIFIKASI] Video Mudik Lebaran Diperbolehkan

Kompas.com - 02/05/2021, 14:00 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

Akan tetapi video atau berita itu ditayangkan di Redaksi Pagi pada 18 Maret 2021. Saat itu belum ada larangan mudik dari pemerintah.

Diberitakan Kompas.com, 16 Maret 2021, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan, pemerintah tidak akan melarang masyarakat untuk mudik pada Lebaran 2021.

Hal itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR, 16 Maret 2021.

Lalu keputusan itu digugurkan pada 26 Maret 2021.

Melansir Kompas.com, 26 Maret 2021, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan, pemerintah resmi memutuskan melarang mudik Lebaran 2021.

Larangan mudik yang berlaku mulai 6-17 Mei 2021 ini, ditetapkan dengan dasar mencegah penyebaran Covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini.

Aturan ini pun berlaku untuk semua masyarakat. Artinya tidak hanya bagi anggota TNI, Polri, BUMN, ASN, karyawan swasta, dan mandiri saja.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, klaim pada video yang diunggah Rizka perlu diluruskan.

Video berita itu memang benar ada, akan tetapi berita itu keluar sebelum larangan mudik.

Konteks video tersebut tidak tepat, karena dibagikan sekarang tanpa ada keterangan kapan berita itu ditayangkan. Hal tersebut bisa menimbulkan misleading.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

HOAKS ATAU FAKTA?

Jika Anda mengetahui ada berita viral yang hoaks atau fakta, silakan klik tombol laporkan hoaks di bawah ini

closeLaporkan Hoaks checkCek Fakta Lain
Berkat konsistensinya, Kompas.com menjadi salah satu dari 49 Lembaga di seluruh dunia yang mendapatkan sertifikasi dari jaringan internasional penguji fakta (IFCN - International Fact-Checking Network). Jika pembaca menemukan Kompas.com melanggar Kode Prinsip IFCN, pembaca dapat menginformasikannya kepada IFCN melalui tombol di bawah ini.
Laporkan
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com